SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 16 November 2017 14:27
Waduw!!! Ternyata Maling Pancing Ini Terlibat Enam Kasus
DIBORGOL: Tersangka pencurian, MM, diamankan Polsek Kotawaringin Lama.(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Tersangka maling pancing yang ditangkap jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) ternyata terlibat dalam lima kasus pencurian lainnya. Maling berinisial MM ini diringkus di bengkel milik Hendra yang mengontrak di barak Gusti Ibramsyah, Selasa (14/11) pagi. 

Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu I Made Rudia mengatakan, kasus yang menimpa remaja ini tetap dilanjutkan ke proses hukum karena nilai kerugian korban di atas Rp 2 juta. Untuk sementara warga RT 05 Kotawaringin Hulu (Kohul) ini dijerat kasus pencurian di rumah kediaman Ribut Kartika (35), guru SMAN 1 Kolam yang beralamat di Jalan Merdeka RT 01 Kohul.

“Kasus ini terjadi pada hari Rabu dinihari sekitar jam 01.00 WIB tanggal 6 Agustus lalu,” jelas Made.

Di rumah ini, tersangka mengembat uang Rp 3,7 juta dan satu telepon seluler merek Oppo tipe A37 seharga Rp 3 juta. Musan dapat masuk ke rumah Ribut setelah mencongkel pintu belakang rumah menggunakan obeng.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kolam. Akhirnya orang yang diduga melakukan pencurian di rumah Ribut dan rumah Arpawari diringkus jajaran Polsek Kolam, Selasa.

“Dalam penangkapan ini tersangka melakukan perlawanan, bahkan borgol plastik yang dipasangkan hampir lepas karena terus meronta,” kata Made.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, obeng besar beserta kunci, dan satu sepeda motor Suzuki Shogun yang belum diketahui nomor pelatnya.

Sepeda motor yang diperbaiki tersangka di bengkel milik Hendra dibeli dengan uang hasil pencurian di rumah Ribut. Musan juga terlibat pencuriam uang Rp 10,3 juta milik korban lainnya.

”Tersangka kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dengan cara merusak pintu rumah. Ancaman hukumnya tujuh tahun,” tandasnya. (gst/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers