SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 16 November 2017 14:27
Waduw!!! Ternyata Maling Pancing Ini Terlibat Enam Kasus
DIBORGOL: Tersangka pencurian, MM, diamankan Polsek Kotawaringin Lama.(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Tersangka maling pancing yang ditangkap jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) ternyata terlibat dalam lima kasus pencurian lainnya. Maling berinisial MM ini diringkus di bengkel milik Hendra yang mengontrak di barak Gusti Ibramsyah, Selasa (14/11) pagi. 

Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu I Made Rudia mengatakan, kasus yang menimpa remaja ini tetap dilanjutkan ke proses hukum karena nilai kerugian korban di atas Rp 2 juta. Untuk sementara warga RT 05 Kotawaringin Hulu (Kohul) ini dijerat kasus pencurian di rumah kediaman Ribut Kartika (35), guru SMAN 1 Kolam yang beralamat di Jalan Merdeka RT 01 Kohul.

“Kasus ini terjadi pada hari Rabu dinihari sekitar jam 01.00 WIB tanggal 6 Agustus lalu,” jelas Made.

Di rumah ini, tersangka mengembat uang Rp 3,7 juta dan satu telepon seluler merek Oppo tipe A37 seharga Rp 3 juta. Musan dapat masuk ke rumah Ribut setelah mencongkel pintu belakang rumah menggunakan obeng.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kolam. Akhirnya orang yang diduga melakukan pencurian di rumah Ribut dan rumah Arpawari diringkus jajaran Polsek Kolam, Selasa.

“Dalam penangkapan ini tersangka melakukan perlawanan, bahkan borgol plastik yang dipasangkan hampir lepas karena terus meronta,” kata Made.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu telepon seluler, obeng besar beserta kunci, dan satu sepeda motor Suzuki Shogun yang belum diketahui nomor pelatnya.

Sepeda motor yang diperbaiki tersangka di bengkel milik Hendra dibeli dengan uang hasil pencurian di rumah Ribut. Musan juga terlibat pencuriam uang Rp 10,3 juta milik korban lainnya.

”Tersangka kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dengan cara merusak pintu rumah. Ancaman hukumnya tujuh tahun,” tandasnya. (gst/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers