KASONGAN–Selaku abdi negara, ASN tidak diperkenankan terlibat langsung dalam urusan politik. Namun, mereka masih diperbolehkan menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Banyak pegawai di Kabupaten Katingan yang menjadi penyelenggara pemilu, baik berlatar belakang guru, aparatur kecamatan, hingga pegawai fungsional lainnya.
Sekda Katingan Nikodemus mengatakan, pemerintah daerah sudah mendukung pemilu melalui pembiayaan. APBD Katingan telah memberikan kontribusi untuk persiapan pilkada, baik untuk pihak KPU maupun Panwaslu Katingan. Selain itu, Pemkab Katingan juga bakal mengalokasikan dana bagi TNI/Polri untuk proses pengamanan Pilbup 2018 walaupun jumlahnya tak memadai.
"Saya berharap pelaksanaan pemilu nanti tidak bersifat diskriminatif. Artinya tidak mengandalkan isu agama, suku, ras maupun antargolongan (SARA). Silakan yang muda dan yang tua maju menjadi calon, karena semua punya hak yang sama," ungkapnya saat menyampaikan pidato pada acara pengambilan sumpah/janji PPK 13 kecamatan di Gedung Salawah Kasongan, Kamis (16/11).
Terkait beberapa ASN di daerahnya yang terpilih menjadi PPK, Nikodemus menuturkan bahwa hal itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. Sebab tugas dan wewenangnya sebatas penyelenggara kepemiluan.
"Memang menjadi dilema, karena di satu sisi ASN tidak boleh terlibat politik, tapi boleh menjadi penyelenggara. Menurut saya ini sah-sah saja, sepanjang yang bersangkutan sanggup bertanggungjawab dengan tugas yang diemban," imbuhnya.
Sekda Katingan berpesan, menjadi PPK merupakan amanah yang harus dibuktikan dengan integritas yang tinggi. Dua pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam satu waktu diharapkan tidak mengganggu pelayanannya selaku abdi negara.
"Kadang, karena rangkap-rangkap kerjaan akhirnya lupa akan tanggung jawabnya. Harapan saya, kedua amanah itu dikerjakan dengan sama baiknya. Menjadi penyelenggara inikan bagian dari tugas negara juga," ucapnya.
Selain itu, ASN yang terlibat perlu juga memperhatikan regulasi terkait perpajakan. Sebab mereka nanti akan menerima insentif tersendiri dari KPU Katingan di luar gajinya. Sehingga jangan sampai menjadi soal saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jangan menunggu KPU, tapi pegawai itu sendiri yang inisiatif mencari tahu. Takutnya saat ditagih pajak, ternyata duitnya sudah habis. Nah ini kah menjadi masalah, penting juga dipikirkan. Intinya saya harap masyarakat memberikan pemakluman terhadap ASN kita yang menjadi PPK," pungkasnya. (agg/yit)