SAMPIT-Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kotim tahun 2018, telah selesai direvisi. Perubahan itu dilakukan pasca munculnya program usulan baru, yakni proyek multiyears dengan nominal mencapai Rp 196 Miliar.
Revisi KUA PPAS itu didahului sehari dan dibahas lagi di DPRD Kotim. Pembahasan revisi KUA PPAS ini berjalan cukup alot. Bahkan saat itu Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli sangat tegas menolak usulan proyek multiyears tambahan tersebut. Bahkan dirinya ingin menghilangkan beberapa program multiyears sebelumnnya, seperti kelanjutan pembangunan kawasan ikon jelawat, senilai Rp36 miliar.
Pengesahan hasil revisi KUA PPAS tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kotim, Jumat (17/11) kemarin. Ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim, Parimus dan Wakil Ketua II DPRD Kotim Supriadi. Kemudian dari pihak eksekutif ditandatangani oleh Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri dan Plt Sekda Kotim Halikinnor.
”Sebenarnya KUA PPAS ini sudah disahkan beberapa waktu lalu, namun ada beberapa program tahun jamak yang tidak dilaksanakan dan juga ada penambahan item program,”ungkap Halikinnor yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kotim
Setelah dokuman KUA PPAS ini disahkan, direncanakan dalam pekan depan, DPRD bersama mitra kerja di komisi-komisi akan melakukan pembahasan dalam waktu 6 hari, hingga disahkan sekitar 27 November 2017 nanti. Pengesahan ini juga terbilang mendekati batas akhir yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terhadap pengesahan RABPD 2018.(ang/gus)