SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 11 Desember 2017 00:28
DUH!!! Perda Walet Sudah Ada, tapi Kata Legislator Ini...
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin

KUALA KURUN – Menjamurnya bangunan sarang walet, khususnya di Kota Kuala Kurun, memunculkan desakan dari berbagai pihak untuk segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendirian bangunan sarang walet. Desakan tersebut langsung direspons oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan melakukan studi banding ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Saya kira sudah seharusnya dibuat perda tersebut. Namun, kalau untuk penerapannya di daerah ini cukup sulit, karena menyangkut faktor kejujuran dari pemilik walet itu sendiri,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin, pekan lalu.

Dia menuturkan, di dalam rancangan perda tersebut, akan diatur bahwa 10 persen dari pendapatan pemilik sarang walet, harus masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Jadi di dalam perda ini, pungutannya berdasarkan jumlah pendapatan dari pemilik sarang walet. Di sini nantinya bisa kita lihat kejujuran pemilik sarang walet tersebut,” ujarnya.

Dia pun mengakui, sebenarnya keberadaan perda sarang walet di daerah ini memang sangat menguntungkan, karena menghasilkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan retribusi dari sektor pendapatan walet itu sendiri.

”Semua pajak yang kita dapatkan itu kan masuk ke kas daerah kita, dan menjadi PAD. Jadi, lebih baik dibuatkan perda dulu, sembari mengawasi pemilik sarang walet tersebut,” tutur Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Nantinya, tambah dia, dalam perda itu, juga akan diatur mengenai beberapa regulasi, seperti tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk mendirikan sarang walet, tidak menganggu tetangga dan orang lain, tidak dekat perkantoran atau pemukiman penduduk, paling tidak 300-500 meter.

”Semua regulasi tersebut harus kita masukkan, sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat yang berada disekitarnya. Nanti, kita lihat saja apakah disetujui atau tidak, karena memang masih pro dan kontra,” tandasnya. (arm/oes)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers