KUALA KURUN – Menjamurnya bangunan sarang walet, khususnya di Kota Kuala Kurun, memunculkan desakan dari berbagai pihak untuk segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendirian bangunan sarang walet. Desakan tersebut langsung direspons oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan melakukan studi banding ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
”Saya kira sudah seharusnya dibuat perda tersebut. Namun, kalau untuk penerapannya di daerah ini cukup sulit, karena menyangkut faktor kejujuran dari pemilik walet itu sendiri,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin, pekan lalu.
Dia menuturkan, di dalam rancangan perda tersebut, akan diatur bahwa 10 persen dari pendapatan pemilik sarang walet, harus masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Jadi di dalam perda ini, pungutannya berdasarkan jumlah pendapatan dari pemilik sarang walet. Di sini nantinya bisa kita lihat kejujuran pemilik sarang walet tersebut,” ujarnya.
Dia pun mengakui, sebenarnya keberadaan perda sarang walet di daerah ini memang sangat menguntungkan, karena menghasilkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan retribusi dari sektor pendapatan walet itu sendiri.
”Semua pajak yang kita dapatkan itu kan masuk ke kas daerah kita, dan menjadi PAD. Jadi, lebih baik dibuatkan perda dulu, sembari mengawasi pemilik sarang walet tersebut,” tutur Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Nantinya, tambah dia, dalam perda itu, juga akan diatur mengenai beberapa regulasi, seperti tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk mendirikan sarang walet, tidak menganggu tetangga dan orang lain, tidak dekat perkantoran atau pemukiman penduduk, paling tidak 300-500 meter.
”Semua regulasi tersebut harus kita masukkan, sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat yang berada disekitarnya. Nanti, kita lihat saja apakah disetujui atau tidak, karena memang masih pro dan kontra,” tandasnya. (arm/oes)