SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 September 2019 10:14
Unsur Pimpinan DPRD Gunung Mas Ditetapkan
TANDA TANGAN : Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer bersama Wakil Ketua sementara Punding S Merang menandatangani SK penetapan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, yang disaksikan langsung oleh Bupati Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, pada rapat paripurna ke 1 masa sidang 1 tahun sidang 2019, Rabu (18/9) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 1 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019, yang mengagendakan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Gumas masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, ditetapkan sebagai Ketua DPRD yakni Akerman G Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Nenie Yuliani.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer mengatakan, hasil paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Gumas masa jabatan 2019-2024 akan diajukan lagi ke Bupati Gumas untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan (SK).

”Apabila SK sudah keluar, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II mengenai kapan waktu pelantikan,” tuturnya. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pelantikan bisa dilakukan paling lambat akhir September. Sekarang ini kegiatan DPRD vakum karena menunggu pelantikan Ketua DPRD definitif.

”Tugas ketua DPRD sementara tidak bisa menetapkan hal-hal yang prinsip seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, itu merupakan kewenangan Ketua DPRD definitif,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ada banyak kegiatan yang harus dibahas oleh DPRD, terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2020.

”Semua kegiatan itu perlu kewenangan Ketua DPRD definitif untuk menetapkan,” pungkas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers