SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 September 2019 10:14
Unsur Pimpinan DPRD Gunung Mas Ditetapkan
TANDA TANGAN : Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer bersama Wakil Ketua sementara Punding S Merang menandatangani SK penetapan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, yang disaksikan langsung oleh Bupati Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, pada rapat paripurna ke 1 masa sidang 1 tahun sidang 2019, Rabu (18/9) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 1 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019, yang mengagendakan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Gumas masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, ditetapkan sebagai Ketua DPRD yakni Akerman G Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Nenie Yuliani.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer mengatakan, hasil paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Gumas masa jabatan 2019-2024 akan diajukan lagi ke Bupati Gumas untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan (SK).

”Apabila SK sudah keluar, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II mengenai kapan waktu pelantikan,” tuturnya. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pelantikan bisa dilakukan paling lambat akhir September. Sekarang ini kegiatan DPRD vakum karena menunggu pelantikan Ketua DPRD definitif.

”Tugas ketua DPRD sementara tidak bisa menetapkan hal-hal yang prinsip seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, itu merupakan kewenangan Ketua DPRD definitif,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ada banyak kegiatan yang harus dibahas oleh DPRD, terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2020.

”Semua kegiatan itu perlu kewenangan Ketua DPRD definitif untuk menetapkan,” pungkas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:43

Soroti SILPA Rp378 Miliar di APBD 2024

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:42

Dukung Penertiban ODOL untuk Menjaga Infrastruktur Jalan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:41

Wakil Wali Kota Hadiri Doa Bersama Lintas Agama

PALANGKA RAYA - Menyambut peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang jatuh…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:41

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:40

Wali Kota Sampaikan Pesan Tahun Baru Islam 1447 H

PALANGKA RAYA  — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah,…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:21

Bank Kalteng Diminta Aktif Sosialisasikan Program

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:20

Desa Dambung Harus Kembali ke Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah(Kalteng), Purdiono,…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:19

Pemprov Diminta Pacu Serapan Anggaran 2025

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:19

Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Puntun

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers