KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 1 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019, yang mengagendakan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Gumas masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, ditetapkan sebagai Ketua DPRD yakni Akerman G Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Nenie Yuliani.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer mengatakan, hasil paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Gumas masa jabatan 2019-2024 akan diajukan lagi ke Bupati Gumas untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan (SK).
”Apabila SK sudah keluar, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II mengenai kapan waktu pelantikan,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pelantikan bisa dilakukan paling lambat akhir September. Sekarang ini kegiatan DPRD vakum karena menunggu pelantikan Ketua DPRD definitif.
”Tugas ketua DPRD sementara tidak bisa menetapkan hal-hal yang prinsip seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, itu merupakan kewenangan Ketua DPRD definitif,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ada banyak kegiatan yang harus dibahas oleh DPRD, terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2020.
”Semua kegiatan itu perlu kewenangan Ketua DPRD definitif untuk menetapkan,” pungkas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini. (arm/yit)