SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 September 2019 10:14
Unsur Pimpinan DPRD Gunung Mas Ditetapkan
TANDA TANGAN : Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer bersama Wakil Ketua sementara Punding S Merang menandatangani SK penetapan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, yang disaksikan langsung oleh Bupati Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, pada rapat paripurna ke 1 masa sidang 1 tahun sidang 2019, Rabu (18/9) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 1 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019, yang mengagendakan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Gumas masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, ditetapkan sebagai Ketua DPRD yakni Akerman G Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Nenie Yuliani.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer mengatakan, hasil paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Gumas masa jabatan 2019-2024 akan diajukan lagi ke Bupati Gumas untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan (SK).

”Apabila SK sudah keluar, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II mengenai kapan waktu pelantikan,” tuturnya. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pelantikan bisa dilakukan paling lambat akhir September. Sekarang ini kegiatan DPRD vakum karena menunggu pelantikan Ketua DPRD definitif.

”Tugas ketua DPRD sementara tidak bisa menetapkan hal-hal yang prinsip seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, itu merupakan kewenangan Ketua DPRD definitif,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ada banyak kegiatan yang harus dibahas oleh DPRD, terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2020.

”Semua kegiatan itu perlu kewenangan Ketua DPRD definitif untuk menetapkan,” pungkas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers