SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 12 Desember 2017 12:34
Warga Negara Berhak Dapat Rasa Aman
KEGIATAN: Pengurus P2TP2A Mentaya Hulu, Kuala Kuayan foto bersama peserta kegiatan. (FOTO: DP3AP2KB FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana  (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan fasilitasi pengembangan  Pusat  Pelayanan  Terpadu  Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di  Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan, Rabu (15/11).

Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Falsafah Pancasila dan UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945  Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan pemindahan pelaku sesuai    peraturan yang berlaku.

Hasil yang diharapkan terciptanya kerjasama lintas sektor dan dan lintas bidang secara terpadu dalam upaya pencegahan dan memberikan pelayanan  bagi perempuan  dan anak korban kekerasan dengan  saling melengkapi berdasarkan Tupoksi serta keahlian masing-masing.

Kepala bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan  Hamdanah mengatakan di Mentaya Hulu peserta sekitar 40 orang. Tujuan dari kegiatan ini adalah terjalinnya koordinasi lintas bidang, lintas sekitar dan masyarakat dalam penanganan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan penyelenggaraan kerjasama dalam rangka penanganan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dan memberikan pemenuhan atas Kewajiban Negara  dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“P2TP2A adalah suatu wadah untuk memberikan  informasi terhadap masyarakat dimana kami melayani, menangani dan mendampingi kasus-kasus  kekerasan  terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan atas laporan masyarakat,” ujarnya.

Hamdanah berharap dengan adanya P2TP2A mempermudah masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkenaan dengan kasus-kasus  kekerasan perempuan dan anak  bisa tertangani secara langsung di tempat kejadian dan kekerasan tidak terjadi lagi. (adv/ard/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers