KASONGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Katingan menggelar sosialisasi kebijakan program prioritas pembangunan desa di aula Bappelitbang Katingan, Kamis (14/12). Kegiatan tersebut dalam rangka menyinergikan pengembangan di kawasan perdesaan dengan pembangunan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Sekda Katingan Nikodemus mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang program prioritas pembangunan desa kawasan perdesaan. Sasarannya yaitu pemerintah desa yang meliputi kepala desa beserta seluruh perangkatnya dan badan permusyawaratan desa (BPD).
"Mereka ini harus dibekali dengan pengetahuan tentang materi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar penyelenggaraan pemerintah di desa dapat senantiasa sinergi dengan pembangunan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Seluruh kepala desa diharapkan dapat membangun pemahaman dan persepsi yang sama dengan pelaku penyelenggara pemerintahan di tingkat desa masing-masing. Bahkan secara inovatif dan kreatif untuk terus membangun kompetensi yang andal.
Instruksi Menteri Desa PDTT RI Nomor 1 Tahun 2017 menjelaskan tentang empat program, yaitu produk unggulan desa atau kawasan tertinggal. Kedua, pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan sebagai mesin penggerak ekonomi rakyat. Program unggulan selanjutnya adalah membangun embung air desa dan menciptakan sarana olahraga desa (raga desa).
"Tujuan pertama desa adalah meningkatkan skala ekonomi, membuka kesempatan kerja, mendorong partisipasi masyarakat, dan memberi ruang keterlibatan pada pelaku ekonomi. Semua itu merupakan tanggung jawab keberhasilan pembangunan desa secara umum," tukasnya.
Setiap pemangku kepentingan harus segera melakukan konsolidasi dan bersinergi untuk menyukseskan program prorakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
Kepala Dinas PMD Katingan Kabul Mustiman melaporkan, sosialisasi tersebut diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, dan seluruh kades se-Kabupaten Katingan. Adapun tujuan kegiatan ini yaitu agar para kades memahami tentang mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa.
"Diharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi ini, 154 kades yang ada di Katingan mampu mengelola dana desa sesuai peraturan Kemendes PDTT tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa. Sehingga dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," pungkasnya. (agg/yit)