KASONGAN - Kebiasaan menumpuk berbagai kegiatan pemerintah diakhir tahun anggaran bakal dievaluasi. Jika hal itu terus terjadi, maka otomatis akan menghambat perputaran uang di masyarakat hingga memperlambat proses pembangunan.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, beberapa waktu lalu presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan pedoman percepatan penyerapan dan realisasi anggaran provinsi dan kabupaten/kota. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2017.
”Dalam pedoman tersebut mencantumkan empat poin penting yang harus dilakukan untuk percepatan penyerapan dan realisasi anggaran, yaitu mempercepat proses penetapan DPA, SK, dan lain-lain terkait pelaksanaan anggaran tahun 2018 paling lambat minggu ke-4 Desember 2017,” ungkapnya, Senin (18/12).
Penekanan kedua, ujarnya, yakni mengumumkan rnncana umum pengadaan (RUP) tahun anggaran 2018 melalui sistem infomasi rencana umum pengadaan (siRUP) LKPP paling lambat bulan Desember 2017.
”Kemudian, kickoff penandatanganan kontrak secara kolektif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Kalteng paling lambat minggu ke-4 Janurai 2018,” imbuhnya.
Pon terkahir, yaitu menetapkan target penyerapan anggaran, yakni triwulan satu sebesar 20 persen, triwulan dua sebesar 50 persen, triwulan tiga sebesar 85 persen, dan tanggal 15 November 2018 sebanyak 100 persen secara fisik.
”Karena memang sudah menjadi kebiasaan bahwa banyak kegiatan di Pemkab Katingan yang selalu menumpuk di akhir tahun anggaran. Saya minta agar empat poin ini segera dilaksanakan oleh semua jajaran,” tegasnya.
Terdapat sejumlah hambatan yang perlu menjadi perhatian, seperti mempercepat proses tender dan melakukan soliditas program. Kemudian Pemkab Katingan perlu mensinkronkan dan mensinergikan program agar bisa berjalan dengan baik terkait penggunaan APBN dan APBD. Pemkab juga diharapkan mampu menghilangkan hambatan investasi agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
”Masyarakat diharapkan berpartisipasi dan mendukung terserapnya anggaran, di antaranya dengan melibatkan diri dalam program pembangunan. Misalnya saat membangun jalan, masyarakat diharap mau menghibahkan lahan atau menjualnya kepada pemerintah dengan harga yang wajar,” pungkasnya. (agg/oes)