KUALA KURUN – Berdasarkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, yang masuk dalam APBD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 913.286.396.000. Jumlah tersebut berkurang Rp 73.863.748.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
”Untuk DIPA yang berasal dari alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa mengalami penurunan 8,09 persen, jika dibandingkan dengan dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 987.150.144.000,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, di Aula BP3D Gumas, Kamis (21/12) sore.
Rinciannya, kata dia, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 559.898.689.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sebesar Rp 102.128.000.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 87.505.415.000, Dana Bagi Hasil Rp 59.297.323.000, Dana Insentif Daerah Rp 17.250.000.000, dan Dana Desa sebesar Rp 87.206.969.000.
”Dengan adanya DIPA tersebut, ini akan menjadi komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan publik, terutama kepada satuan kerja (satker) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Berbanding terbalik dengan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, lanjut dia, untuk DIPA tahun anggaran 2018 yang termasuk dalam kantor daerah, tugas pembantuan, dan urusan bersama mengalami peningkatan, berjumlah Rp 85.718.027.000.
”Untuk DIPA yang termasuk dalam kantor daerah, tugas pembantuan, dan urusan bersama mengalami peningkatan 47,90 persen atau naik sebesar Rp 27.760.859.000, dibandingkan tahun anggaran 2017 yang hanya sebesar Rp 57.957.168.000,” ujarnya.
Dengan rincian lanjutnya, Satker KPU Rp 12.444.354.000, atau naik 493,94 persen dibanding tahun sebelumnya, Kejaksaaan Negeri Gumas Rp 5.490.854.000, naik76,76 persen, Polres Gumas sebesar Rp 26.793.011.000, naik 7,12 persen. Kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Rp 6.486.208.000, naik 116,07 persen, BPS Gumas Rp 3.800.704.000, naik 13,87 persen, Kantor Kementerian Agama Gumas Rp 12.729.999.000, turun 26,02 persen, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun Rp 948.206.000, naik 12,31 persen, Bandar Udara Kuala Kurun Rp 10.056.707.000.
”Penyerahan DIPA ini terbilang cepat dan kita harapkan dalam pencairan dana tersebut bisa lebih cepat, sehingga semua satker mampu melayani masyarakat, serta dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, sejak hari kerja pertama pada tahun 2018,” tandas Arton. (arm/gus)