KUALA KURUN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson mengingatkan kepada masyarakat yang sudah genap berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah, agar memastikan diri telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
”Perekaman tersebut nantinya agar masyarakat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas pada 2018 mendatang, dan juga Pemilu serentak pada tahun 2019,” ucap Stepenson, di Kantor KPU Kabupaten Gumas, Jumat (29/12) siang.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah, namun belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP-el, agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas.
”Selain itu, bagi masyarakat yang telah memiliki hak pilih, kita ingatkan agar menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang. Jangan sampai memilih golongan putih (golput), karena satu suara akan menentukan masa depan Kabupaten Gumas tercinta,” tuturnya.
Dia pun berharap, nantinya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gumas pada 2018 mendatang, agar berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Meski berbeda pilihan, akan tetapi jangan sampai menimbulkan konflik antar sesama yang merugikan daerah ini.
”Sesuai dengan maskot KPU dalam Pilkada Gumas yakni Si Betang, kita harus terus menjunjung tinggi semangat kebersamaan, meski ada perbedaan dalam menentukan pilihan,” terangnya.
Dengan semangat tersebut, tambah dia, masyarakat Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, hendaknya selalu menjunjung tinggi segala perbedaan dengan hidup bertoleransi, rukun dan damai.
”Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, pasti banyak terdapat perbedaan. Namun, perbedaan itu jangan dijadikan sebagai konflik dan gesekan yang akan menodai nilai-nilai dari rumah Betang,” tandasnya. (arm)