SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 05 Januari 2018 18:01
Nah Lo!!! Pemkab Diberikan Waktu Tujuh Hari
BAHAS RELOKASI: Rapat dengar pendapat soal relokasi rumah nelayan di gedung DPRD Kotim kemarin (4/1).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur memberi waktu tujuh hari kepada Pemkab Kotim untuk menyelesaikan relokasi rumah nelayan di Pantai Ujung Pandaran. Apabila tidak rampung juga, DPRD akan membentuk tim untuk menginventarisasi persoalan di lapangan. Itulah hasil kesepakatan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan kemarin (4/1).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi didampingi Hero Harapano, Rudianur, dan Roy Lumban Gaol. Rapat yang dihadiri puluhan warga Ujung Pandaran itu menelurkan beberapa poin penting, yakni meninjau kembali besaran ganti rugi lahan dan bangunan warga di Desa Ujung Pandaran. Pemerintah harus  melengkapi sarana dan prasarana warga yang akan direlokasi di tempat baru. Meninjau kembali biaya pembongkaran dan rumah warga itu.

“Itu kesepakatannya. Jika tidak selesai, DPRD juga akan turun tangan membentuk tim,” kata Supriadi.

Ada beberapa permasalahan yang membuat sebagian masyarakat Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, menunda pindahan. Selain uang pemindahan yang tidak sesuai, rumah yang disiapkan oleh pemerintah yang diklaim bernilai Rp 150 juta per rumah. Kondisi rumah baru juga sudah banyak yang rusak.

Sebanyak 32 warga Desa Ujung Pandaran yang belum direlokasi tidak meminta biaya ganti rugi lagi, melainkan minta biaya pembongkaran. Sebab angka yang dipatok pemerintah dianggap terlalu kecil.

"Perlu saya luruskan, warga tidak meminta ganti rugi, namun biaya pembongkaran yang sesuai. Karena ada warga yang rumahnya besar, ada yang beton dan ada yang dari ulin," kata Kepala Desa Ujung Pandaran,  Aswin.
Mereka tidak mau diberikan biaya yang hanya Rp 5 juta hingga Rp7 juta. Apalagi ada warga yang memiliki rumah beton yang cukup besar sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi. Beda hal dengan rumah yang terbuat dari kayu sehingga bisa dimanfaatkan lagi.

Sementara itu, perwakilan dari pihak kecamatan menyebutkan, warga yang direlokasi mendapat dukungan dari pemerintah, mulai dari penyediaan dermaga nelayan, pendidikan, hingga fasilitas perikanan seperti tambak. Dalam penyelesaian destinasi wisata ini, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, mulai dari ganti rugi lahan dan relokasi bagi warga yang memiliki kediaman di desa tersebut. Untuk ganti rugi dilakukan bagi warga yang tidak direlokasi.
Forum RDP ini dihadiri warga yang rumahnya masuk daftar relokasi dan juga  pemilik lahan di areal wisata pantai. Mereka berharap pemerintah daerah memikirkan kembali kebijakan soal biaya relokasi dan ganti rugi. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers