SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur memberi waktu tujuh hari kepada Pemkab Kotim untuk menyelesaikan relokasi rumah nelayan di Pantai Ujung Pandaran. Apabila tidak rampung juga, DPRD akan membentuk tim untuk menginventarisasi persoalan di lapangan. Itulah hasil kesepakatan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan kemarin (4/1).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi didampingi Hero Harapano, Rudianur, dan Roy Lumban Gaol. Rapat yang dihadiri puluhan warga Ujung Pandaran itu menelurkan beberapa poin penting, yakni meninjau kembali besaran ganti rugi lahan dan bangunan warga di Desa Ujung Pandaran. Pemerintah harus melengkapi sarana dan prasarana warga yang akan direlokasi di tempat baru. Meninjau kembali biaya pembongkaran dan rumah warga itu.
“Itu kesepakatannya. Jika tidak selesai, DPRD juga akan turun tangan membentuk tim,” kata Supriadi.
Ada beberapa permasalahan yang membuat sebagian masyarakat Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, menunda pindahan. Selain uang pemindahan yang tidak sesuai, rumah yang disiapkan oleh pemerintah yang diklaim bernilai Rp 150 juta per rumah. Kondisi rumah baru juga sudah banyak yang rusak.
Sebanyak 32 warga Desa Ujung Pandaran yang belum direlokasi tidak meminta biaya ganti rugi lagi, melainkan minta biaya pembongkaran. Sebab angka yang dipatok pemerintah dianggap terlalu kecil.
"Perlu saya luruskan, warga tidak meminta ganti rugi, namun biaya pembongkaran yang sesuai. Karena ada warga yang rumahnya besar, ada yang beton dan ada yang dari ulin," kata Kepala Desa Ujung Pandaran, Aswin.
Mereka tidak mau diberikan biaya yang hanya Rp 5 juta hingga Rp7 juta. Apalagi ada warga yang memiliki rumah beton yang cukup besar sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi. Beda hal dengan rumah yang terbuat dari kayu sehingga bisa dimanfaatkan lagi.
Sementara itu, perwakilan dari pihak kecamatan menyebutkan, warga yang direlokasi mendapat dukungan dari pemerintah, mulai dari penyediaan dermaga nelayan, pendidikan, hingga fasilitas perikanan seperti tambak. Dalam penyelesaian destinasi wisata ini, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, mulai dari ganti rugi lahan dan relokasi bagi warga yang memiliki kediaman di desa tersebut. Untuk ganti rugi dilakukan bagi warga yang tidak direlokasi.
Forum RDP ini dihadiri warga yang rumahnya masuk daftar relokasi dan juga pemilik lahan di areal wisata pantai. Mereka berharap pemerintah daerah memikirkan kembali kebijakan soal biaya relokasi dan ganti rugi. (ang/yit)