SAMPIT – Kemampuan dan pemahaman kepala desa (kades) yang baru dilantik terkait peraturan desa dan pengelolaan dana desa terus ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah tidak ingin lagi ada kepala desa yang berurusan dengan hukum terkait penyimpangan dana desa.
Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri mengatakan, membina dan membimbing kades baru merupakan tanggung jawab semua pihak. Terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan pihak kecamatan. Dari sisi hukumnya, diawasi kejaksaan dan kepolisian.
”Saya tidak ingin lagi ada kades yang terjerat hukum dengan alasan tidak tahu masalah aturan. Sebab, upaya peningkatan SDM sudah sering dilakukan. Hal yang perlu diingat, dana desa yang diberikan pemerintah bukan untuk pribadi kades,” tegasnya, Senin (8/1).
Menurutnya, dana tersebut diberikan untuk dikelola aparatur desa, termasuk kades untuk pembangunan. Untuk menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia termasuk Kotim dari pedesaan, sehingga masyarakat bisa merasakan pembangunan yang maksimal dan membangun desa sesuai kebutuhan desa.
”Untuk itu, dalam hal pengawasan pengelolaan dana desa ini, masyarakat diminta aktif terlibat mengawasi, agar tidak terjadi kesalahan. Serta agar dana desa benar-benar terserap untuk pembangunan dan dirasakan masyarakat manfaatnya,” katanya.
Kades juga diminta aktif bertanya jika ada hal yang tidak dimengerti terkait aturan dan pengelolaan dana desa. Sebab, jika terjadi kesalahan cepat disadari, akan lebih mudah mengubahnya. Semangat membangun kepala desa harus diimbangi dengan pengetahuan dalam mengusai masalah aturan pengelolaannya. (dc/ign)