SUKAMARA – Para tenaga honor daerah atau kontrak tahun ini bisa tersenyum lega, pasalnya Pemerintah Kabupaten Sukamara akan meningkatkan gaji dari sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.750.000.
Kenaikan tersebut mulai berlaku tahun ini dan saat ini seluruh tenaga kontrak melakukan penandatanganan kontrak ulang di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Kepala Bidang Pengadaan Promosi dan Pengembangan BKD Sukamara, Pipin Wahyudi menjelaskan kenaikan tersebut sudah mulai diberlakukan. Namun untuk jumlah tenaga kontrak sendiri, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara persis karena pengangkatan tenaga kontrak selama ini dilakukan masing-masing dinas/instansi.
“Makanya kami mewacanakan pengangkatan tenaga kontrak daerah dilakukan satu pintu di BKD, sehingga terdata. Kedepan bisa saja pengangkatan dilakukan dengan sistem seleksi dan tes,” tandas Pipin, Rabu (10/1).
Jumlah kebutuhan tenaga kontrak di Kabupaten Sukamara dinilai pihak BKD sudah terbilang cukup dan penyebaran penempatan juga memadai jika dihitung dengan jumlah penduduk yang harus dilayani.
“Untuk penambahan tenaga P3K saat ini masih belum diperbolehkan dan dengan penyebaran yang merata, saat ini sudah cukup. Kalau ada penambahan tenaga kontrak di SOPD harus melalui prosedur pengajuan ke Bupati untuk dilakukan seleksi dan tes tertulis, dengan proses rekrutmen menyerupai penerimaan CPNS,” jelas Kepala BKD sebelumnya. (fzr/fm)