SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menekan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Diantaranya dengan menerapkan wajib tes antigen bagi warga luar Sukamara yang ingin masuk wilayah itu.
“Penanganan fokus bagaimana mengendalikan dan berupaya menekan kasus aktif (positif) dengan berbagai cara, yang cara ini bisa saja menimbulkan prokontra. Kebijakannya seperti itu, sementara menggunakan tes antigen untuk masuk Sukamara,” tegas Bupati Sukamara Windu Subagio.
Sementara itu untuk mendukung kebijakan wajib tes antigen itu, pemerintah daerah menyediakan pelayananan tes antigen gratis di pos cek poin. Namun tes antigen hanya sebagai skrining masuk Sukamara, sehingga pihak terkait tidak mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan.
“Rapid antigen tidak dipungut biaya dan tidak mengeluarkan surat, karena fungsinya skrining untuk memastikan bebas Covid-19. Skrining bagi warga Sukamara yang keluar daerah dan masuk Sukamara pada hari yang sama, maka tidak dilakukan skrining dan hanya di data. Contoh, jika kembali lagi dalam 4 hari maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan skrining,” terang Kepala Dinas Kesehatan Sukamara Ari Junita.
Sekadar diketahui bahwa data sebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukamara per Minggu (9/5) tercatat, 11 orang warga Sukamara meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Sedangkan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 538 orang. Sementara angka kesembuhan sebanyak 460 orang.
Dari data itu, jumlah yang sedang dirawat sebanyak 67 orang. Mereka menjalani isolasi mandiri di rumah, BPG dan RSUD Sukamara. Sebaran warga terkonfirmasi positif banyak ditemukan di kecamatan Sukamara sebanyak 483 orang, Kecamatan Jelai ada 19 orang, kecamatan Pantai Lunci 22 orang, kecamatan Balai Riam 11 orang, dan kecamatan Permata Kecubung ada 3 orang.(fzr/sla)