SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 15 Januari 2018 18:21
BPHTB Tuntas saat Paripurna
SINERGI: Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi (kanan) berjabat tangan dengan Bupati Kotim Supian Hadi, beberapa waktu lalu dalam sebuah agenda di DPRD Kotim.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Polemik  penetapan  angka  BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )  dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi dan Pajak  akan diputuskan melalui rapat paripurna. Meskipun dalam rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah disepakati angka  BPHTB di kisaran 5 persen.

Hal ini diungkapkan Wakil  Ketua DPRD Kotim Supriadi. Menurutnya, angka itu masih belum final  karena pada dasarnya di lembaga itu keputusan tertinggi ditetapkan melalui paripurna.

”Hasil rapat Bapemperda ini nantinya akan disampaikan  dan dibawa ke forum rapat paripurna di DPRD Kotim. Nantinya, di situ akan diputuskan apakah tetap di angka 5 persen itu atau bagaimana. Namun yang pasti sejauh ini sudah ditetapkan 5 persen atas usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Supriadi, Minggu (13/1).

Diungkapkanya, pembahasan raperda itu memang berjalan alot dan berakhir pada Jumat (12/1) malam lalu. Dia sangat mengapresiasi atas kinerja Bapemperda dalam menuntaskan pembahasan itu, meski dalam personalia Bapemperda terbilang minim, sejumlah anggotanya terlihat tidak hadir.

Sementara itu, Dadang  H Syamsu sebagai  pimpinan Bapemperda DPRD Kotim mengakui bahwa angka 5 persen itu sepertinya sudah final bagi Pemkab Kotim. Dadang menampik bahwa angka 5 persen itu dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi.

”Kami acuannya sudah jelas bahwa dalam dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi menyatakan bahwa angka 5 persen  adalah maksimum,” kata dia.

Dadang  juga menegaskan bahwa dalam pembahasan itu sudah melibatkan semua pihak terkait. Maka dari itu, ketika nantinya sudah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum maka semua pihak wajib menerima dengan baik.

”Pembahasan ini sudah melibatkan pihak ketiga terutama mereka yang nantinya akan bersinggungan dengan regulasi ini ketika diterapkan di lapangan,” tandas dia.(ang/oes)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers