SAMPIT-Polemik penetapan angka BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi dan Pajak akan diputuskan melalui rapat paripurna. Meskipun dalam rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah disepakati angka BPHTB di kisaran 5 persen.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi. Menurutnya, angka itu masih belum final karena pada dasarnya di lembaga itu keputusan tertinggi ditetapkan melalui paripurna.
”Hasil rapat Bapemperda ini nantinya akan disampaikan dan dibawa ke forum rapat paripurna di DPRD Kotim. Nantinya, di situ akan diputuskan apakah tetap di angka 5 persen itu atau bagaimana. Namun yang pasti sejauh ini sudah ditetapkan 5 persen atas usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Supriadi, Minggu (13/1).
Diungkapkanya, pembahasan raperda itu memang berjalan alot dan berakhir pada Jumat (12/1) malam lalu. Dia sangat mengapresiasi atas kinerja Bapemperda dalam menuntaskan pembahasan itu, meski dalam personalia Bapemperda terbilang minim, sejumlah anggotanya terlihat tidak hadir.
Sementara itu, Dadang H Syamsu sebagai pimpinan Bapemperda DPRD Kotim mengakui bahwa angka 5 persen itu sepertinya sudah final bagi Pemkab Kotim. Dadang menampik bahwa angka 5 persen itu dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi.
”Kami acuannya sudah jelas bahwa dalam dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi menyatakan bahwa angka 5 persen adalah maksimum,” kata dia.
Dadang juga menegaskan bahwa dalam pembahasan itu sudah melibatkan semua pihak terkait. Maka dari itu, ketika nantinya sudah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum maka semua pihak wajib menerima dengan baik.
”Pembahasan ini sudah melibatkan pihak ketiga terutama mereka yang nantinya akan bersinggungan dengan regulasi ini ketika diterapkan di lapangan,” tandas dia.(ang/oes)