SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 15 Januari 2018 18:21
BPHTB Tuntas saat Paripurna
SINERGI: Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi (kanan) berjabat tangan dengan Bupati Kotim Supian Hadi, beberapa waktu lalu dalam sebuah agenda di DPRD Kotim.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Polemik  penetapan  angka  BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )  dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi dan Pajak  akan diputuskan melalui rapat paripurna. Meskipun dalam rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah disepakati angka  BPHTB di kisaran 5 persen.

Hal ini diungkapkan Wakil  Ketua DPRD Kotim Supriadi. Menurutnya, angka itu masih belum final  karena pada dasarnya di lembaga itu keputusan tertinggi ditetapkan melalui paripurna.

”Hasil rapat Bapemperda ini nantinya akan disampaikan  dan dibawa ke forum rapat paripurna di DPRD Kotim. Nantinya, di situ akan diputuskan apakah tetap di angka 5 persen itu atau bagaimana. Namun yang pasti sejauh ini sudah ditetapkan 5 persen atas usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Supriadi, Minggu (13/1).

Diungkapkanya, pembahasan raperda itu memang berjalan alot dan berakhir pada Jumat (12/1) malam lalu. Dia sangat mengapresiasi atas kinerja Bapemperda dalam menuntaskan pembahasan itu, meski dalam personalia Bapemperda terbilang minim, sejumlah anggotanya terlihat tidak hadir.

Sementara itu, Dadang  H Syamsu sebagai  pimpinan Bapemperda DPRD Kotim mengakui bahwa angka 5 persen itu sepertinya sudah final bagi Pemkab Kotim. Dadang menampik bahwa angka 5 persen itu dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi.

”Kami acuannya sudah jelas bahwa dalam dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi menyatakan bahwa angka 5 persen  adalah maksimum,” kata dia.

Dadang  juga menegaskan bahwa dalam pembahasan itu sudah melibatkan semua pihak terkait. Maka dari itu, ketika nantinya sudah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum maka semua pihak wajib menerima dengan baik.

”Pembahasan ini sudah melibatkan pihak ketiga terutama mereka yang nantinya akan bersinggungan dengan regulasi ini ketika diterapkan di lapangan,” tandas dia.(ang/oes)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers