KUALA KURUN – Dua sepeda motor yakni Jupiter Z Nopol KH 4268 BH dan Supra X Nopol DA 2028 CH, berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polres Gunung Mas (Gumas), dan Polsek Tewah. Dua motor tersebut merupakan barang bukti (Barbuk) hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka KA (42) di Kabupaten Barsel.
”Kedua motor ini kita amankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah dan Desa Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono kepada Radar Sampit, Jumat (19/1) pagi.
Kejadian ini bermula ketika ditangkapnya tersangka KA (42) oleh Satreskrim Polres Barsel. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku telah menjual hasil curiannya kepada warga Kecamatan Tewah. Pada Kamis (18/1) sekitar Pukul 14.00 WIB, tim pun bergerak menuju ke lokasi yang ditunjukan tersangka.
”Sepeda motor pertama Jupiter Z dengan Nopol KH 4268 BH, kita amankan di salah satu rumah warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Setelah itu, dilanjutkan ke lokasi kedua, yakni di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Di sini, berhasil diamankan sepeda motor Supra X Nopol DA 2028 CH,” ujarnya.
Priyo menambahkan, terungkapnya hasil kejahatan ini merupakan kerjasama yang baik, antara Satreskrim Polres Barsel, Polres Gumas dan Polsek Tewah. Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi untuk mengungkap hasil kejahatan tersebut.
”Saat ini, tersangka KA (42) bersama barbuk dua unit sepeda motor telah diamankan oleh Satreskrim Polres Barsel, untuk pengembangan ke jaringan curanmor lainnya,” tandasnya. (arm/vin)