KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas.
”Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah namun belum melakukan perekaman KTP-el, kami minta untuk segera melakukan perekaman. Blanko sudah tersedia, jadi harus dimanfaatkan dengan baik,” ucap Gumer, Rabu (31/1) pagi.
Dia mengatakan, KTP-el sangat penting karena merupakan identitas diri seseorang. Dengan memiliki kartu tersebut, masyarakat menjadi mudah dalam mengurus pelayanan publik, seperti membuat paspor, mengurus pernikahan, dan lainnya.
”Di samping itu, keberadaan KTP-el ini juga digunakan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lainnya,” ujar dia.
Selain itu, perekaman KTP-el ini harus dilakukan oleh masyarakat, agar nantinya mereka tidak kehilangan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gumas.
”Segera lakukan perekaman KTP-el, agar hak pilih kita tidak hilang. Ingat, satu suara akan menentukan Kabupaten Gumas ke depan,” tutur Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel mengatakan, pihaknya menerima 6.000 blangko KTP-el dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
”Jumlah blanko KTP-el yang kita ajukan ke sebanyak 10.000, namun yang bisa dipenuhi hanya 6.000,” tandasnya. (arm/yit)