PANGKALAN BUN - Buru Sergap (Buser) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Buser Polres Lamandau, serta Pospol Bruta telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan, Minggu (4/2) pukul 01.00 WIB dini hari, di Kabupaten Lamandau.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kastreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menuturkan, pelaku curat adalah Amat (31) warga jalan Malijo, RT.14 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda dua merek Yamaha Mio GT warna putih, tanpa plat nomor.
”Motor tersebut terparkir di teras rumah korban jalan Pangeran Antasari, Gang Kasturi, tepatnnya belakang kantor Damkar dengan kunci motor masih menempel,” ujar Tri, Senin (5/2) kepada Radar Pangkalan Bun.
Tri meneruskan, menindaklanjuti laporan dari korban, anggota Buser Satreskrim Polres Kobar bersama anggota Buser Polres Lamandau serta Pospol Bruta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Bruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
”Pelaku saat ditangkap sedang membawa barang bukti motor Mio curian itu,” imbuhnya.
Tri menambahkan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti motor Mio GT warna putih tahun 2012 di bawa ke Polres Kobar untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. ”Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (jok/gus)