KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengganti 52 unit penerangan jalan umum (PJU).
Kabid Kebersihan Pertamanan dan PJU Karya mengatakan, PJU yang dibongkar terletak di Jalan Diponegoro, DI Panjaitan, dan MT Haryono. Pembongkaran harus dilakukan karena kondisinya sudah tua, keropos, dan rawan roboh.
”Sejak tahun 2006 lalu PJU tersebut dibangun. Sekarang usianya sudah 12 tahun, sehingga memang layak untuk dibongkar, dan diganti dengan yang baru,” tegasnya.
Pergantian PJU ini menelan dana sebesar Rp 2,7 miliar yang berasal dari APBD 2018. Sisa dana itu akan digunakan untuk pembangunan PJU yang menggunakan panel surya (solar cell).
”Sudah ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Gumas terkait penghapusan aset, salah satunya PJU tersebut,” tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada sembilan PJU yang dibongkar, dan akan dilanjutkan ke PJU lain. Apabila tidak segera dibongkar, dikhawatirkan akan roboh dan mencelakakan masyarakat sekitar.
”Pembongkaran PJU ini akan terus kita lakukan, karena ditakutkan akan roboh jika terjadi hujan dan angin kencang,” pungkasnya. (arm/yit)