SAMPIT –Proses perizinan mendirikan usaha yang dulu berbelit sekarang cukup mudah dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Setiap usaha kecil yang dikelola perseorangan akan menghadapi yang namanya perizinan. Di PTSP semua perizinan sangat mudah dan transparan.
Kepala DPMPTSP Johny Tangkere mengatakan, proses pembuatan perizinan sekarang sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
“Semuanya mudah. Asalkan data pendukung lengkap, kita akan berikan izinnya,” kata Johny, Jumat (23/2) di kantornya.
Di awal tahun 2018 ini, menurutnya cukup banyak pelaku usaha seperti CV (Commanditaire Vennootschap/ Perseroan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas) yang membuat izin usaha. Artinya, masyarakat sudah paham akan pentingnya memiliki izin untuk usaha mereka.
Untuk usaha kecil menengah yang belum mengantongi izin usaha, Johny menyarankan agar segera mengurus perizinan tersebut. Karena, manfaat yang diperoleh cukup banyak jika usaha yang kita dirikan mempunyai izin.
“Kalau usaha yang kita dirikan tidak ada izinnya, bisa-bisa ditertibkan Satpol PP yang bertugas,” ujar Johny.
Mengantongi izin usaha memiliki beberapa manfaat, seperti mendapat perlindungan hukum, menunjang perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha, bahkan dapat berkembang ke level internasional.
Ia berharap, dengan mudahnya kepengurusan izin mendirikan usaha membuat masyarakat bisa menjadi wirausaha yang mandiri. (rm-88/gus)