KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong meminta masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, namun belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), agar segera melakukan perekaman.
”Pilkada Kabupaten Gumas 2018 akan segera dilakukan. Bagi masyarakat yang wajib KTP-el, jangan sampai tidak melakukan perekaman,” ucap Arton di halaman Masjid Darul Aman, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XIV Kabupaten Gumas, Kamis (22/2) malam.
Perekaman KTP-el penting dalam pelaksanaan Pilkada Gumas 2018 nanti. Dengan perekaman KTP-el, maka masyarakat akan terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan nanti.
”KTP-el merupakan identitas diri. Dengan memiliki KTP-el, maka masyarakat menjadi mudah dalam mengurus pelayanan publik lainnya seperti membuat paspor, mengurus pernikahan, membuat surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya,” tegas Arton.
Masyarakat yang tidak memiliki KTP-el tidak dapat mengikuti berbagai program yang berasal dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stepenson menuturkan, perekaman KTP-el harus dilakukan oleh masyarakat, agar mereka terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Gumas, serta Pemilu 2019 mendatang.
”Kita minta kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah namun belum memiliki dan melakukan perekaman KTP-el, agar segera mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas maupun di kantor kecamatan,” tukasnya. (arm/yit)