SAMPIT – Abdul Hakim alias Adul (42) warga yang tinggal di rumah barak Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai, Bamaang harus menanggung resiko lantaran terciduk hendak mencuri sarang burung walet digedung walet milik Mustapa alias Tapa (58), Kamis (1/3) Pukul 02.25 WIB.
Kapolsek Baamang AKP Agus Trinonggo mengatakan, bermula ketika pelaku yakni Abdul Hakim memasuki gedung walet milik korban dengan cara merusak pintu gedung dengan linggis.
Setelah pelaku berhasil merusak pintu gedung tersebut, pelaku pun dengan cepat mencuri 35 biji sarang walet.
Namun nahas, pelaku yang tidak mengetahui adanya alarm di dalam gedung walet tersebut dan asyik mengambil sarang burung walet, tiba-tiba alarm mengeluarkan suara hingga para warga mendengar.
”Saat itu, pelaku sudah masuk dan mengambil sarang burung walet yang ada di gedung. Karena adanya bantuan dari alarm di gedung tersebut dan mengeluarkan suara, akhirnya pelaku ketahuan oleh warga sekitar melaporkan kejadian itu kepada kami,” kata Agus, Jumat (2/3) pagi.
Agus menegaskan, dari pelaku turut diamankan peralatan panen dan sarang burung walet. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (sir/fm)