PANGKALAN BUN– Spanduk tantangan untuk sumpah pocong yang menggegerkan warga yang melintas di jalan Pangkalan Lima menuju Kumai ternyata tidak hanya satu.
Terdapat empat spanduk lain yang isinya nyaris serupa berupa tantangan untuk sumpah pocong kepada salah seorang warga.
Spanduk berbahan dasar karung bekas itu lantas diamankan aparat Polsek Kumai yang mendatangi lokasi. Itu dilakukan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan akibat keberadaan spanduk tersebut.
Kapolsek Kumai AKP Hendri mengatakan bahwa spanduk-spanduk tersebut berisi tulisan ajakan sumpah pocong dan juga sumpah serapah yang dialamatkan kepada salah seorang warga.
“Isinya berupa tantangan untuk sumpah pocong, mengejek tidak jantan, peringatan bahwa akan ada siksa kubur bagi mereka yang berbuat jahat,”ujarnya, Sabtu (3/3).
Dari penelusuran anggotanya diketahui bahwa spanduk dan juga rangkaian puluhan botol bekas tersebut dipasang oleh warga Candi Kecamatan Kumai pada Jumat (2/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurutnya pemasangan spanduk tersebut diduga karena adanya permasalahan sengketa tanah ukuran lebar 45 meter dan panjang 200 meter atau seluas 9.000 meter persegi di jalan Pangkalan Lima RT 06 Desa Batu Belaman di lokasi lahan Abdul Basit oleh seorang warga berinisial B .
“Sementara informasi yang kita dapat legalitas kepemilikan tanah dari B adalah SKT (Surat Keterangan Tanah) tahun 1985, sedangkan legalitas pemilikan tanah Abbdul Basit adalah sertipikat hak milik tahun 2012 dan memperoleh tanah dengan membeli dari sesorang bernama Aida Siswandi,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa sebenarnya pada 23 Januari 2018 lalu sudah dibuatkan surat pernyataan terkait permasalahan tanah tersebut yang berisi bahwa B yang beralamat di jalan Panglima Utar RT 04 Kelurahan Candi kecamatan Kumai bersedia untuk tidak melaksanakan aktivitas ataupun kegiatan apapun di lokasi tersebut.
“Kalau dari kami, mereka diarahkan agar melakukan pertemuan mediasi di kantor Kecamatan Kumai, karena ini merupakan kasus perdata. Kalaupun nanti ternyata saat mediasi tidak ada kesepakatan maka silakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Bisa ke pengadilan perdata, dan tidak perlu berbuat yang aneh-aneh,” tandasnya. (sla/fm)