SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 04 Maret 2018 00:15
Spanduk Tantangan Sumpah Pocong
WADUH!!! Spanduk Tantangan Tidak Hanya Satu
SPANDUK PROVOKATIF: Anggota Polsek Kumai berada di lokasi pemasangan spanduk. Ternyata spanduk dipasang lebih dari satu. Spanduk dipasang menyebar di sepanjang jalan yang berdekatan dengan area lahan yang diduga menjadi objek sengketa. (FOTO: POLSEK KUMAI/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN Spanduk tantangan untuk sumpah pocong yang menggegerkan warga yang melintas di jalan Pangkalan Lima menuju Kumai ternyata tidak hanya satu.

Terdapat empat spanduk lain yang isinya nyaris serupa berupa tantangan untuk sumpah pocong kepada salah seorang warga.

Spanduk berbahan dasar karung bekas itu lantas diamankan aparat Polsek Kumai yang mendatangi lokasi. Itu dilakukan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan akibat keberadaan spanduk tersebut.

Kapolsek Kumai AKP Hendri mengatakan bahwa spanduk-spanduk tersebut berisi tulisan ajakan sumpah pocong dan juga sumpah serapah yang dialamatkan kepada salah seorang warga.

“Isinya berupa tantangan untuk sumpah pocong, mengejek tidak jantan, peringatan bahwa akan ada siksa kubur bagi mereka yang berbuat jahat,”ujarnya, Sabtu (3/3).

Dari penelusuran anggotanya diketahui bahwa spanduk dan juga rangkaian puluhan botol bekas tersebut dipasang oleh warga Candi Kecamatan Kumai pada Jumat (2/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurutnya pemasangan spanduk tersebut diduga karena adanya permasalahan sengketa tanah ukuran lebar 45 meter dan panjang 200 meter atau seluas 9.000 meter persegi di jalan Pangkalan Lima RT 06 Desa Batu Belaman di lokasi lahan Abdul Basit oleh seorang warga berinisial B .

“Sementara informasi yang kita dapat legalitas kepemilikan tanah dari B adalah SKT (Surat Keterangan Tanah) tahun 1985,  sedangkan legalitas pemilikan tanah Abbdul Basit adalah sertipikat hak milik tahun 2012 dan memperoleh tanah dengan membeli dari sesorang bernama Aida Siswandi,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa sebenarnya pada 23 Januari 2018 lalu sudah dibuatkan surat pernyataan terkait permasalahan tanah tersebut yang berisi bahwa B yang beralamat di jalan Panglima Utar RT 04 Kelurahan Candi kecamatan Kumai bersedia untuk tidak melaksanakan aktivitas ataupun kegiatan apapun di lokasi tersebut.

“Kalau dari kami, mereka diarahkan agar melakukan pertemuan mediasi di kantor Kecamatan Kumai, karena ini merupakan kasus perdata. Kalaupun nanti ternyata saat mediasi tidak ada kesepakatan maka silakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Bisa ke pengadilan perdata, dan tidak perlu berbuat yang aneh-aneh,” tandasnya. (sla/fm)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers