SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 10 Maret 2018 08:51
Pemohon SIM Diberi Bekal Berlalu Lintas
HAMPIR JATUH : Salah satu peserta ujian praktik SIM yang kesulitan melewati lintasan angka 8, Jumat (9/3).(ALFRITS/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - SIM atau surat izin mengemudi merupakan hal yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Di masa sekarang, pengurusan salah satu kelengkapan berkendara ini terbilang mudah.

Dengan memiliki SIM artinya seorang pengendara tersebut sudah layak untuk berkendara. Karena, sebelum mendapat SIM setiap pemohon akan diberikan pembekalan dasar-dasar berlalu lintas.

Salah satu uji kelayakan pemohon SIM adalah dengan melakukan ujian praktek. Uji praktek dilakukan di lapangan dengan mengikuti beberapa tes dengan jalur yang berbeda-beda.

Di halaman depan Satlantas Polres Kotim terdapat beberapa lintasan yang digunakan untuk uji praktek. Ada lintasan lurus, zig-zag, bentuk U, dan bentuk angka 8.

Lintasan lurus dan lintasan berbentuk U adalah tantangan yang paling mudah. Sebagian besar pemohon SIM bisa melewati lintasan itu. Sedangkan, banyak yang gagal melewati tes pada lintasan zig-zag dan angka 8.

Seperti yang dialami Yosi pada Jumat (9/3) pagi . Dirinya mengaku kesulitan menjajal lintasan zig-zag dan angka 8. Ia pun kerap menabrak dan menjatuhkan pembatas yang digunakan sebagai rintangan.

"Saya kurang fokus tadi. Dan grogi juga. Jadi ini gagal 3 tesnya," ucap wanita berkerudung itu.

Dirinya pun harus kembali ke Satlantas Polres Kotim Jumat depan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM. Ia berharap agar minggu depan bisa melewati ketiga tes yang menggagalkannya hari ini (kemarin, red).

Berbeda dengan Agus Setiawan, lintasan zig-zag dan angka 8 dilewatinya dengan mudah. Karena keahliannya mengendalikan motor itu, ia dinyatakan lulus dalam ujian praktek ini.

"Alhamdulillah tidak ada kesulitan. Nanti hari Selasa disuruh kembali lagi melanjutkan prosesnya," kata Agus.

Ia menjelaskan, sebelumnya memang tidak memiliki SIM lantaran dari desa. Karena sekarang ia pindah ke kota ia harus mempunyai SIM untuk kelengkapan berkendara.

Kasatlantas Polres Kotim Yudha Setiawan menjelaskan, pengurusan SIM cukup mudah dan cepat. Dengan catatan pemohon SIM telah melengkapi persyaratannya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat selama operasi keselamatan yang berlangsung tanggal 5 hingga 25 Maret 2018, agar selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya. (rm-88/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers