SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 14 Maret 2018 12:13
Kesaksian Agus Sutedja Bikin Hakim Marah
SIDANG: Suasana sidang lanjutan kasus penipuan pembelian bahan bakar minyak yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Agus Sutedja Affandi, narapidana kasus penipuan SKBDN bank BUMN di Sampit dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar selaku pegawai bank dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati dan Lilik Haryadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (13/3).

Dalam keteranganya, Agus Sutedja beberapa kali dibentak hakim, pasalnya dalam keterangan sebagai saksi dianggap banyak menutupi dan berbelit-belit.

Direktur PT Sagati Mitra Salusido itu lebih banyak melempar permasalahan kepada pihak lain, seperti Anita komisarisnya dan Febi S Dilaga, pegawai Bank Syariah Mandiri. Termasuk adanya perubahan perjanjian dalam SKBDN, ia menilai semua itu dilakukan atas arahan Febi.

"Yang benar, nanti saudara akan kami konfrontir dengan mereka, saudara jangan memberikan keterangan palsu di  pengadilan," tegas hakim yang membuat saksi terdiam.

Tidak hanya itu, terdakwa yang mengaku sebagai penalang dana untuk PT Surya Sena Sejahtera (SSS), dimana PT SSS merupakan penjual solar untuk Ramlin tersebut mengaku menerima dana dari BSM dengan jaminan SKBDN. Dengan perjanjian solar akan dikirim tiga hari setelah pencairan, namun yang terjadi dana dari BSM justru mereka bagi-bagi.

Awalnya Agus mengaku terima Rp 200 juta, namun setelah ditanya hakim berulang kali, ia akhirnya mengaku menerima bagian sekitar Rp 600 juta. Anita terima bagian sekitar Rp 2 miliar dan sisanya digunakan oleh Lukmam Amirudin.

Agus juga menyebutkan, ia mengajukan dana awalnya melalui bank lain. Akan tetapi, karena bank tersebut waktu jatuh tempo singkat, akhirnya ia mengajukan lewat BSM.  Saat ditanya apa jaminan pinjaman itu ia sempat beralaaan tidak tahu.

"Masa tidak tahu. SKBDN ini jaminannya makanya bank mau cairkana dana tiga hari langsung cair. Jangan bilang tidak tahu selalu tidak tahu," tegas hakim kepadanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Agus Sutedja direktur PT Sagati Mitra Solusindio (SMS) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah perusahaannya diajak oleh Lukam Amirudian (berkas terpisah) direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) untuk menalangi dana pembelian solar sebanyak 1.000 kiloliter senilai Rp 10 miliar dari Ramlin.

Lantaran tidak memiliki modal, dengan kontrak kerja SKBDN melalui salah satu bank di Sampit, Agus mengajukan pinjaman dana ke Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 10 miliar.

Uang itulah yang akhirnya mereka bagi-bagikan termasuk dinikmati oleh Agus dan Nizar. Sementara hingga kini BBM yang dipesan Ramlin melalui Lukman itu tak kunjung datang hingga kasus itu dilaporkan, sementara uang milik Ramlin sudah habis dinikmati para terdakwa. (ang/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers