SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Maret 2018 11:01
ASN Pria Boleh Cuti Melahirkan

Karo Humas BKN : Aturan Sudah Bisa Diterapkan

INSPEKSI: Bupati Kobar Hj Nurhidayah ketika memeriksa keaktifan ASN di lingkup Pemkab Kobar.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan pria yang telah menikah. Mereka diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.


Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk menemani istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Namun, terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kobar Tengku Alisyahbana mengaku masih menunggu petunjuk dari BKN terkait implementasi aturan tersebut.

“Belum ada surat ke kita, kita tunggu saja surat dari BKN,”ujarnya, Kamis (15/3).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan kepada Radar Pangkalan Bun mengatakan  peraturan kepala BKN itu sudah bisa diterapkan tanpa harus menunggu surat pemberitahuan ke masing-masing badan kepegawaian di daerah, baik itu provinsi mau pun kabupaten.

”Itu sudah masuk lembar negara, sudah implementable, sudah bisa dilaksanakan seketika. Jadi para pegawai pusat maupun daerah sudah bisa meminta atau mengajukan cuti. Terutama yang saat ini ramai diperbincangkan, terkait cuti bagi ASN  pria untuk menemani istri setelah melahirkan,”terangnya.

Namun ia menegaskan,  lamanya cuti bukan serta-merta selama satu bulan penuh. Namun itu dihitung berdasarkan jumlah hari saat istri mereka dirawat di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau fasilitas kesehatan lainnya.

“Perlu ditekankan, itu memang bisa sampai satu bulan. Tapi dalam penerapannya jumlah hari cuti yang diberikan ya selama istri dirawat saat melahirkan. Kalau dirawatnya hanya sampai tiga hari maka cutinya selama itu saja. Beberapa waktu lalu saat istri saya melahirkan secara normal, hanya dua hari dirawat,  maka saya juga hanya boleh cuti dua hari,”papar Ridwan.

Ia lantas menjelaskan, bagi para pegawai yang mengajukan cuti wajib mengajukan keatasan langsung atau ke pejabat pembina kepegawaian yang berwenang memberikan cuti di masing-masing instansi mereka. Dan jumlah hari cuti yang akan diberikan baru bisa ditentukan setelah istri mereka selesai menjalani perawatan pasca melahirkan.

”Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi ASN laki-laki yang mendampingi istri bersalin itu juga tidak akan memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN yang bersangkutan masih berhak menerima penghasilan,” pungkasnya. (sla/gus)

 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers