SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Maret 2018 11:01
ASN Pria Boleh Cuti Melahirkan

Karo Humas BKN : Aturan Sudah Bisa Diterapkan

INSPEKSI: Bupati Kobar Hj Nurhidayah ketika memeriksa keaktifan ASN di lingkup Pemkab Kobar.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan pria yang telah menikah. Mereka diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.


Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk menemani istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Namun, terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kobar Tengku Alisyahbana mengaku masih menunggu petunjuk dari BKN terkait implementasi aturan tersebut.

“Belum ada surat ke kita, kita tunggu saja surat dari BKN,”ujarnya, Kamis (15/3).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan kepada Radar Pangkalan Bun mengatakan  peraturan kepala BKN itu sudah bisa diterapkan tanpa harus menunggu surat pemberitahuan ke masing-masing badan kepegawaian di daerah, baik itu provinsi mau pun kabupaten.

”Itu sudah masuk lembar negara, sudah implementable, sudah bisa dilaksanakan seketika. Jadi para pegawai pusat maupun daerah sudah bisa meminta atau mengajukan cuti. Terutama yang saat ini ramai diperbincangkan, terkait cuti bagi ASN  pria untuk menemani istri setelah melahirkan,”terangnya.

Namun ia menegaskan,  lamanya cuti bukan serta-merta selama satu bulan penuh. Namun itu dihitung berdasarkan jumlah hari saat istri mereka dirawat di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau fasilitas kesehatan lainnya.

“Perlu ditekankan, itu memang bisa sampai satu bulan. Tapi dalam penerapannya jumlah hari cuti yang diberikan ya selama istri dirawat saat melahirkan. Kalau dirawatnya hanya sampai tiga hari maka cutinya selama itu saja. Beberapa waktu lalu saat istri saya melahirkan secara normal, hanya dua hari dirawat,  maka saya juga hanya boleh cuti dua hari,”papar Ridwan.

Ia lantas menjelaskan, bagi para pegawai yang mengajukan cuti wajib mengajukan keatasan langsung atau ke pejabat pembina kepegawaian yang berwenang memberikan cuti di masing-masing instansi mereka. Dan jumlah hari cuti yang akan diberikan baru bisa ditentukan setelah istri mereka selesai menjalani perawatan pasca melahirkan.

”Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi ASN laki-laki yang mendampingi istri bersalin itu juga tidak akan memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN yang bersangkutan masih berhak menerima penghasilan,” pungkasnya. (sla/gus)

 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers