SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Maret 2018 11:01
ASN Pria Boleh Cuti Melahirkan

Karo Humas BKN : Aturan Sudah Bisa Diterapkan

INSPEKSI: Bupati Kobar Hj Nurhidayah ketika memeriksa keaktifan ASN di lingkup Pemkab Kobar.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan pria yang telah menikah. Mereka diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.


Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk menemani istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Namun, terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kobar Tengku Alisyahbana mengaku masih menunggu petunjuk dari BKN terkait implementasi aturan tersebut.

“Belum ada surat ke kita, kita tunggu saja surat dari BKN,”ujarnya, Kamis (15/3).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan kepada Radar Pangkalan Bun mengatakan  peraturan kepala BKN itu sudah bisa diterapkan tanpa harus menunggu surat pemberitahuan ke masing-masing badan kepegawaian di daerah, baik itu provinsi mau pun kabupaten.

”Itu sudah masuk lembar negara, sudah implementable, sudah bisa dilaksanakan seketika. Jadi para pegawai pusat maupun daerah sudah bisa meminta atau mengajukan cuti. Terutama yang saat ini ramai diperbincangkan, terkait cuti bagi ASN  pria untuk menemani istri setelah melahirkan,”terangnya.

Namun ia menegaskan,  lamanya cuti bukan serta-merta selama satu bulan penuh. Namun itu dihitung berdasarkan jumlah hari saat istri mereka dirawat di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau fasilitas kesehatan lainnya.

“Perlu ditekankan, itu memang bisa sampai satu bulan. Tapi dalam penerapannya jumlah hari cuti yang diberikan ya selama istri dirawat saat melahirkan. Kalau dirawatnya hanya sampai tiga hari maka cutinya selama itu saja. Beberapa waktu lalu saat istri saya melahirkan secara normal, hanya dua hari dirawat,  maka saya juga hanya boleh cuti dua hari,”papar Ridwan.

Ia lantas menjelaskan, bagi para pegawai yang mengajukan cuti wajib mengajukan keatasan langsung atau ke pejabat pembina kepegawaian yang berwenang memberikan cuti di masing-masing instansi mereka. Dan jumlah hari cuti yang akan diberikan baru bisa ditentukan setelah istri mereka selesai menjalani perawatan pasca melahirkan.

”Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi ASN laki-laki yang mendampingi istri bersalin itu juga tidak akan memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN yang bersangkutan masih berhak menerima penghasilan,” pungkasnya. (sla/gus)

 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers