PANGKALAN BUN-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan pria yang telah menikah. Mereka diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk menemani istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.
Namun, terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kobar Tengku Alisyahbana mengaku masih menunggu petunjuk dari BKN terkait implementasi aturan tersebut.
“Belum ada surat ke kita, kita tunggu saja surat dari BKN,”ujarnya, Kamis (15/3).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan kepada Radar Pangkalan Bun mengatakan peraturan kepala BKN itu sudah bisa diterapkan tanpa harus menunggu surat pemberitahuan ke masing-masing badan kepegawaian di daerah, baik itu provinsi mau pun kabupaten.
”Itu sudah masuk lembar negara, sudah implementable, sudah bisa dilaksanakan seketika. Jadi para pegawai pusat maupun daerah sudah bisa meminta atau mengajukan cuti. Terutama yang saat ini ramai diperbincangkan, terkait cuti bagi ASN pria untuk menemani istri setelah melahirkan,”terangnya.
Namun ia menegaskan, lamanya cuti bukan serta-merta selama satu bulan penuh. Namun itu dihitung berdasarkan jumlah hari saat istri mereka dirawat di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau fasilitas kesehatan lainnya.
“Perlu ditekankan, itu memang bisa sampai satu bulan. Tapi dalam penerapannya jumlah hari cuti yang diberikan ya selama istri dirawat saat melahirkan. Kalau dirawatnya hanya sampai tiga hari maka cutinya selama itu saja. Beberapa waktu lalu saat istri saya melahirkan secara normal, hanya dua hari dirawat, maka saya juga hanya boleh cuti dua hari,”papar Ridwan.
Ia lantas menjelaskan, bagi para pegawai yang mengajukan cuti wajib mengajukan keatasan langsung atau ke pejabat pembina kepegawaian yang berwenang memberikan cuti di masing-masing instansi mereka. Dan jumlah hari cuti yang akan diberikan baru bisa ditentukan setelah istri mereka selesai menjalani perawatan pasca melahirkan.
”Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi ASN laki-laki yang mendampingi istri bersalin itu juga tidak akan memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN yang bersangkutan masih berhak menerima penghasilan,” pungkasnya. (sla/gus)