SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Maret 2018 11:01
ASN Pria Boleh Cuti Melahirkan

Karo Humas BKN : Aturan Sudah Bisa Diterapkan

INSPEKSI: Bupati Kobar Hj Nurhidayah ketika memeriksa keaktifan ASN di lingkup Pemkab Kobar.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan pria yang telah menikah. Mereka diperbolehkan mengambil cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.


Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk menemani istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Namun, terkait hal itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kobar Tengku Alisyahbana mengaku masih menunggu petunjuk dari BKN terkait implementasi aturan tersebut.

“Belum ada surat ke kita, kita tunggu saja surat dari BKN,”ujarnya, Kamis (15/3).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan kepada Radar Pangkalan Bun mengatakan  peraturan kepala BKN itu sudah bisa diterapkan tanpa harus menunggu surat pemberitahuan ke masing-masing badan kepegawaian di daerah, baik itu provinsi mau pun kabupaten.

”Itu sudah masuk lembar negara, sudah implementable, sudah bisa dilaksanakan seketika. Jadi para pegawai pusat maupun daerah sudah bisa meminta atau mengajukan cuti. Terutama yang saat ini ramai diperbincangkan, terkait cuti bagi ASN  pria untuk menemani istri setelah melahirkan,”terangnya.

Namun ia menegaskan,  lamanya cuti bukan serta-merta selama satu bulan penuh. Namun itu dihitung berdasarkan jumlah hari saat istri mereka dirawat di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau fasilitas kesehatan lainnya.

“Perlu ditekankan, itu memang bisa sampai satu bulan. Tapi dalam penerapannya jumlah hari cuti yang diberikan ya selama istri dirawat saat melahirkan. Kalau dirawatnya hanya sampai tiga hari maka cutinya selama itu saja. Beberapa waktu lalu saat istri saya melahirkan secara normal, hanya dua hari dirawat,  maka saya juga hanya boleh cuti dua hari,”papar Ridwan.

Ia lantas menjelaskan, bagi para pegawai yang mengajukan cuti wajib mengajukan keatasan langsung atau ke pejabat pembina kepegawaian yang berwenang memberikan cuti di masing-masing instansi mereka. Dan jumlah hari cuti yang akan diberikan baru bisa ditentukan setelah istri mereka selesai menjalani perawatan pasca melahirkan.

”Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP (cuti alasan penting) bagi ASN laki-laki yang mendampingi istri bersalin itu juga tidak akan memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN yang bersangkutan masih berhak menerima penghasilan,” pungkasnya. (sla/gus)

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers