SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Parimus menyatakan bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur sudah sangat aktif melindungi tenaga kerja lokal. Salah satu buktinya adalah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan warga lokal minimal 50 persen. Sayangnya aturan itu belum berjalan optimal dan belum diimbangi tenaga kerja siap pakai.
”Kita sudah punya perda tentang tenaga kerja lokal, tapi tidak diimbangi dengan pelatihan dan pembinaan untuk mempersiapkan kualitas tenaga kerja oleh pemerintah daerah. Ini tertuang dalam kebijakan anggaran pemerintah daerah,” kata Parimus kemarin (18/3).
Parimus menyebut ada seribu tenaga kerja per tahun yang harus dilatih melalui balai latihan kerja milik pemerintah daerah. Ini dalam rangka mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor perusahaan. Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal tidak akan bisa diterapkan jika kesiapan dari tenaga lokal itu tidak maksimal.
“Misalkan perusahaan perlu tenaga yang bisa mengoperasikan komputer di bidang administrasi, maka kita siapkan mereka yang sudah handal dan menguasai dasar komputer, paling tidak microsoft office,” kata Ketua DPC Demokrat Kotim ini.
Pemerintah tidak akan rugi menganggarkan biaya untuk pelatihan. “Kalau kita berikan anggaran yang besar tentunya anggaran itu punya cash back juga bagi pemerintah. Masyarakat tidak menganggur. Lain halnya dianggarkan besar tapi disalahgunakan, itu akan jadi urusan penegak hukum nantinya,” tegas dia.
Parimus berharap setiap tahunnya Pemkab Kotim melahirkan tenaga kerja yang mumpuni. Masyarakat di tingkat bawah saat ini kesulitan bekerja. Jadi petani pun sulit. Maka dari itu perlu kebijakan pro rakyat secara berkelanjutan.
”Kita harus jemput bola datang ke desa melatih masyarakat kita biar mereka punya keterampilan bisa bekerja dan tidak menganggur,” tandasnya. (ang/yit)