SAMPIT – Wacana pemerintah pusat memberikan cuti terhadap aparatur sipil negara (ASN) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan disambut positif para abdi negara di Kotim. Para ASN mendukung kebijakan tersebut untuk dilaksanakan.
“Jika sudah ditetapkan sebagai aturan, tentunya ASN di daerah juga siap melaksanakan peraturan tersebut. Sebab, memang merupakan hal positif juga untuk para ASN memberikan dampingan kepada istri yang melahirkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Rabu (21/3).
Selama ini, lanjutnya, ASN yang istrinya melahirkan paling hanya bisa mengambil cuti tahunan dan izin beberapa hari, tidak bisa penuh hingga satu bulan selama masa pemulihan istri. Wacana itu tentunya ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat, namun untuk kalangan ASN rata-rata menyambut baik.
Aprilia, ASN di salah satu SOPD ini dilema dengan wacana tersebut. Sebab, suaminya bukan dari kalangan ASN. Dia lebih setuju jika peraturan tersebut diterapkan di seluruh perusahaan atau menjadi peraturan daerah, sehingga karyawan juga mendapatkan cuti untuk mendampingi istri setelah melahirkan.
”Kalau bisa diterapkan di semua perusahaan saja, bukan hanya ASN,” ujarnya, seraya tersenyum.
Rizki Anggara, salah seorang guru SMP mendukung wacana tersebut. Sebab, dia dan istrinya merupakan ASN, sehingga saat istrinya cuti melahirkan, dia tidak bisa mendampingi karena tidak bisa izin atau mengambil cuti. Apalagi kalau sedang bertepatan dengan ujian semester.
”Sebenarnya, kalau untuk masalah pekerjaan yang ditinggalkan selama cuti, bisa saja dikoordinasikan dengan rekan kerja yang lain untuk membantu mengerjakan tugas. Asalkan ada kesepakatan untuk bergantian,” pungkasnya. (dc/ign)