KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tatau Arnold Pisy mengingatkan seluruh ketua rukun tetangga (RT) untuk aktif mengurus akta kematian, apabila ada warganya yang meninggal dunia.
”Jadi ketua RT yang harus aktif dalam mengurus akta kematian warganya. Jangan mengharapkan anggota keluarga yang meninggal bisa mengurusnya, karena pastinya mereka sedang berduka dan mengurus hal lain,” ucap Tatau kepada Radar Sampit, Kamis (22/3).
Dia mengatakan, akta kematian sangat diperlukan untuk beberapa hal. Salah satunya, memastikan agar orang yang meninggal itu dapat dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gumas tahun 2018.
”Pengurusan akta kematian sangat penting dan harus kita lakukan, sehingga DPT benar-benar valid. Warga juga harus selalu memperhatikan masalah akta kematian ini, dan segera mengurusnya apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia,” tutur politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Edie mengatakan, sepanjang tidak ada laporan tentang orang yang meninggal, pihaknya tidak dapat mengeluarkannya dari DPT Pilkada Gumas 2018. Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan ke disdukcapil, apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga akta kematian dapat dibuat.
”Masyarakat juga bisa melaporkannya ke pemerintah desa/kelurahan maupun kecamatan, yang nantinya laporan tersebut bisa diteruskan ke pihak disdukcapil,” tandasnya. (arm/yit)