KUALA KURUN–Seluruh pihak di daerah ini harus aktif mengampanyekan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kepada masyarakat. Hal tersebut sudah menjadi kewajiban siapa saja untuk mengampanyekan perekaman KTP-el tanpa terkecuali.
”Kita semua tanpa terkecuali wajib menyampaikan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el, karena sangat penting bagi masyarakat itu sendiri,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Iswan B Guna kepada Radar Sampit, Minggu (25/3) siang.
Saat ini, perekaman KTP-el memang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas 2018. Namun, tidak hanya itu saja, tapi juga untuk mengurus keperluan lain, khususnya dalam pelayanan publik, seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.
”Ini yang harus benar-benar dipahami dan disadari. KTP-el bukan hanya untuk keperluan pilkada, tapi untuk keperluan masyarakat itu sendiri, khususnya untuk pelayanan publik. Kita semua berkewajiban mengkampanyekan agar masyarakat melakukan perekaman,” tegas dia.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu tertib mengurus administrasi kependudukan (adminduk), seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan lainnya.
”Semua itu penting, karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai identitas setiap orang, melindungi hak-hak penduduk, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Jangan disepelekan. Bagi yang belum punya, segera mengurus,” tandas Politikus Partai Demokrat ini. (arm/yit)