KUALA KURUN – Saat ini, masih tersedia 1.500 blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sisa blanko tersebut harus dimanfaatkan masyarakat.
”Kami tidak akan bosan-bosannya mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan atau di Kantor Disdukcapil setempat,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang kepada Radar Sampit, Rabu (28/3) pagi.
KTP-el sangat penting bagi masyarakat, karena merupakan identitas diri seseorang. Di samping itu, juga merupakan syarat awal untuk mengurus berbagai administrasi lain seperti untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.
”Kita terus mengingatkan kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, namun belum melakukan perekaman KTP-el, agar segera melakukan perekaman,” tutur politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menambahkan, dalam waktu dekat Kabupaten Gumas akan melaksanakan pilkada. Maka masyarakat harus segera melakukan perekaman, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih nanti.
”Yang pasti, kami imbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar segera melakukan perekaman, karena itu untuk kepentingan masyarakat kita sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Iskandar menambahkan, untuk melayani masyarakat dalam perekaman KTP-el, pihaknya juga telah melakukan upaya jemput bola.
Selama 2018 ini, jemput bola sudah kita lakukan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Damang Batu. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelayanan serupa di Kecamatan Miri Manasa,” tandasnya. (arm/yit)