PANGKALAN BUN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada bulan April 2018 ini akan meluncurkan sistem aplikasi DPMPTSP. Hal itu untuk memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris DPMPTSP Kobar Amir Hadi memuturkan, sesuai dengan kelembagaan yang baru akan ada proses penyesuaian sistem aplikasi dengan adanya pelimpahan kewenangan perizinan dari 15 izin menjadi 125 izin.
”Saat ini sistem itu sudah kita bangun, finalisasinya sudah selesai, mungkin dalam waktu bulan April ini kita akan launching, sehingga nanti memudahkan pelayanan terhadap masyarakat,” terangnya kepada Radar Pangkalan Bun, kemarin.
Amir meneruskan, untuk mengurus surat izin manual, saat ini bisa 3 hari hingga 5 hari jika memerlukan cek lapangan. Namun dengan adanya aplikasi, nantinya proses perizinan akan lebih singkat bisa satu hari hingga 3 hari.
“Nantinya juga Kepala Dinas menggunakan tanda tangan digital, jadi di manapun dia berada bisa melakukan tanda tangan,” tambahnya.
Amir melanjutkan, kendala perizinan dengan proses lama saat ini, karena terkendala dengan tanda tangan yang lama dari pejabat yang bersangkutan. ”Karena dari pusat regulasi sudah ada, pejabat mendapat otoritas akan melaporkan ke Kominfo untuk mendapatkan tanda tangan itu,” tandasnya.(jok/gus)