KOTAWARINGIN LAMA – Kembali digerebeknya pabrik minuman keras (miras) di wilayah Desa Babual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) oleh jajaran Polsek Kolam, Selasa (3/4) lalu, diapresiasi anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Suherman. Namun dirinya meminta agar pemilik pabrik miras tradisional tersebut, ditelusuri hingga bisa terungkap siapa orangnya.
Selain itu dikatakannya, penemuan pabrik miras ini perlu tindak lanjut pencegahan, karena di wilayah Desa Babual Baboti ini sudah berulang kali ditemukan pabrik miras dari yang skala kecil hingga skala besar. Bahkan menurutnya, terbesar di Kalimantan Tengah yang pernah diungkap aparat kepolisian.
”Kepada jajaran kepolisian kami harapkan untuk menindak tegas dan diberi sanksi yang berat kepada para pelaku atau pemilik pabrik jika sudah tertangkap nanti. Karena sejak tahun 2016 lalu wilayah desa ini dijadikan tempat industri pabrik miras,” imbuh Bambang, Rabu (4/4).
Selain itu dikatakannya, kepada aparat desa dan masyarakat setempat perlu dilakukan pembinaan, karena menurutnya terasa janggal sekali dengan begitu berani dan leluasanya oknum-oknum membangun pabrik miras di desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukamara itu.
“Hal ini perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pihak kepolisian, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya,” tegas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan terhadap pabrik miras di tengah hutan Desa Babual Baboti, Selasa (3/4) lalu gagal mengamankan pemiliknya. Penindakan itu diambil setelah polisi berusaha mencari informasi dan mengonfirmasi ke semua pihak tentang siapa pemiliknya. Di samping itu, posisi pabrik di tengah hutan, sehingga pengawasannya sulit. Keberadaan pabrik miras ini sekitar 10 kilometer dari jalan poros Kolam-Sukamara.
Pada aksi tersebut, kepolisian hanya mengamankan barang bukti berupa 20 liter bahan baku miras yang belum jadi, 15 buah tong biru, 12 buah galon dan satu buah dandangan. Semuanya dibawa ke Mapolsek Kolam.(gst/gus)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran