SAMPIT-- Masyarakat harus memahami pentingnya mengetahui aturan regulasi dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). Baik regulasi yang mengatur di daerah maupun di pusat.
Staf Ahli Bupati Sutaman menyampaikan, masyarakat harus mengetahui ruang lingkup HAM, yang antara lain adalah tentang dasar hukum, pengertian, tahap penyelenggaraan, serta implementasinya yang mengatur tentang HAM. Deseminasi HAM adalah untuk menyebarkan, mendistribusikan, dan memberikan pemahaman baik secara global maupun spesifik tentang HAM.
"Penting bagi masyarakat harus mengetahui tentang HAM, sebab penting untuk setiap orang dilindungi dan dipenuhi HAM-nya," paparnya, pada saat kegiatan sosialisasi HAM akhir pekan tadi.
Untuk itu diharapkan pemahaman nilai-nilai HAM setiap individu yang nantinya bisa menjadi budaya atas perilaku sehari-hari, sehingga setiap orang terpenuhi haknya, diberikan perlindungan, penghormatan, sehingga tercipta kehidupan yang adil untuk seluruh masyarakat.
Sehingga dirasa penting masyarakat memahami dan mengetahui pentingnya penerapan HAM. Menurutnya, paling tidak masyarakat sedikit mengetahui dasar-dasar tentang regulasi penerapan HAM. (dc/gus)