PANGKALAN BUN – Menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 di salah satu hotel di Pangkalan Bun. Kegiatan itu dihadiri perwakilan partai, ormas, MUI, media, dan Komunitas Peduli Pemilu.
Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan mengatakan, sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik dan lebih berkualitas.
”Kita harapkan pemilu tahun 2019 mendatang terselenggara lebih baik lagi dan berkualitas,” ujar Mudelan, di sela kegiatan.
Mudelan menuturkan, melalui sosialisasi itu juga diharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi dalam sosialisasi pemilu tahun 2019 dengan mengajak semua lapisan masyarakat se-Kobar untuk berperan aktif dalam pemilu mendatang.
”Kami juga mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif menyukseskan pemilu 2019 nanti,” katanya.
Mudelan menambahkan, dalam sosialisasi itu ada tiga materi yang disampaikan narasumber, yakni mengenai materi tentang membedah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang disampaikan Komisioner KPU Kobar dan Provinsi Kalteng, materi mengenai eksistensi Bawaslu Provinsi dalam tugas, kewenangan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
”Terakhir, materi mengenai perspektif hukum dalam tahapan pemilu 2019. Harapannya, Pemilu 2019 bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (jok/ign)