PANGKALAN BUN - Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan rokok ilegal di lapangan Pelindo III Pangkalan Bun, Selasa (10/4). Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun di wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara sejak 2015 sampai 2017.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, bahwa penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai (BKC) yang menjadi milik negara harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai. Kegiatan pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara pembakaran.
Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal berbagai jenis merk dengan modus-modus pelanggaran seperti tanpa pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas. Atas penindakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) yang selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
Total barang kena cukai yang dimusnahkan adalah 309.016 batang dengan nilai barang Rp 135.108.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 99.348.680.
Rokok hasil penindakan barang kena cukai ilegal tahun 2015 sejumlah 1.600 batang dengan nilai Rp 640.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 424.000. Hasil penindakan BKC ilegal tahun 2016 sejumlah 61.720 batang dengan nilai Rp 24.692.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.583.880. Sedangkan Hasil penindakan BKC ilegal tahun 2017 sejumlah 245.696 batang dengan nilai Rp 109.776.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 83.340.800.
“Yang sedang digalakkan kegiatan pemusnahan ini juga sejalan dengan kegiatan operasi Gempur Direktorat Jenderal Bea Cukai secara nasional. Tujuannya adalah untuk menekan tingkat peredaran BKC ilegal, sehingga dapat memberikan situasi yang kondusif kepada peredaran BKC yang legal dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai,” pungkasnya. (jok/yit)