SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 12 April 2018 08:38
Parpol Diminta Tertib Administrasi

60 Persen untuk Pendidikan Politik

SERAHKAN LHP: Penyerahan LHP kepada parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBD Kotim di Kesbangpol Kotim, Selasa (10/4).(RADO/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotim menginginkan agar seluruh partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBD Kotim tertib dan taat administrasi. Selain itu, harus  mengalokasikan minimal 60 persen anggaran yang disediakan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat. Selebihnya dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.

”Paling sedikit itu 60 persen untuk pendidikan politik, selebihnya bisa saja untuk operasional sekretariat parpol,” kata Kepala Kesbangpol Kotim Kaspul Bahri melalui Kabid Politik dan Masyarakat Kaston Simanjuntak.

Kaston menuturkan, berdasarkan SK Bupati tanggal 28 Februari 2018, sejumlah parpol berhak menerima bantuan keuangan dari APBD Kotim tahun ini. Parpol yang berhak menerima adalah mereka yang sudah memiliki kursi di DPRD Kotim periode 2014-2019.

Pelaporannnya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, agar bisa dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. ”Kalau semuanya ini sesuai aturan, saya yakin penyaluran tahun berikutnya tidak ada hambatan,” kata dia.

Syarat untuk pencairan dana parpol, lanjutnya, sesuia Permendagri Nomor 6 Tahun 2017  tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2014. Ada beberapa syarat, di antaranya pengurus parpol di kabupaten wajib mengajukan melalui permohonan pencairan kepada bupati yang ditembuskan ke KPU Kotim dan Kepala Kesbangpol yang ditandatangani pengurus sah parpol tersebut.

”Kemudian dilengkapi SK DPP soal kepengurusan DPC tingkat kabupaten, NPWP, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi hasil pemilihan di DPRD, rekening kas parpol, RKA dana parpol, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan, serta surat pernyataan ketua parpol yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran parpol tersebut,” kata Kaston.

Menurutnya, jika semua itu dipenuhi, akan mudah dalam pencairan. Apalagi tahun ini hasil LHP BPK RI Perwakilan Kalteng menyatakan, bantuan keuangan ke parpol sudah sesuai aturan. ”Jadi, semuanya akan mudah kalau kita taat aturan,” tandasnya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers