MUARA TEWEH – Salah seorang warga berinisial FN, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Batara, lantaran nekat menggadaikan sebuah sepeda motor milik saudaranya, hanya untuk modal bermain judi dadu gurak di sebuah acara wara (acara adat).
Tidak terima motor Supra yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Batara. Dan FN pun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batara saat berada di kediamannya yang berada di Jalan Pendreh, awal April 2018.
Dalam pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Batara, FN mengaku awalnya meminjam sepeda motor Supra dengan Nopol KH 2111 EJ milik saudaranya. Tidak mengira niat FN yang ingin menggadaikan motor tersebut untuk memenuhi nafsunya bermain judi, korban pun meminjamkan motornya kepada pelaku.
”Sepeda motor itu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bermain judi dadu gurak di acara Wara,” kata FN saat ditanya langsung oleh Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Selasa (17/4).
Atas tindakannya itu, FN dikenakan pasal 363 KUHP dan diancaman hukuman lima tahun.
”Akhir-akhir ini curanmor (pencurian kendaraan bermotor, Red) mulai marak, kita mengimbau kepada masyarakat agar menjaga diri dan barang berharganya, sebab kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada keinginan, tetapi juga karena ada kesempatan,” ucap Kasat Reskrim. (viv/vin)