SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 19 April 2018 12:16
Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk
GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.(POLSEK KOLAM/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

POLSEK KOLAM FOR RADAR SAMPIT

GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.

 

Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk

 

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

 

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

 

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

 

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

 

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

         

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers