SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 19 April 2018 12:16
Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk
GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.(POLSEK KOLAM/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

POLSEK KOLAM FOR RADAR SAMPIT

GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.

 

Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk

 

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

 

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

 

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

 

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

 

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

         

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers