SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 19 April 2018 12:16
Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk
GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.(POLSEK KOLAM/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

POLSEK KOLAM FOR RADAR SAMPIT

GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.

 

Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk

 

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

 

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

 

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

 

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

 

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

         

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers