KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Kabupaten Gumas, dan penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2018.
”Berdasarkan hasil perbaikan yang kita lakukan memang ada penurunan jumlah pemilih. Untuk DPT Kabupaten Gumas ditetapkan sebanyak 76.349 jiwa. Jumlah ini berkurang 769 jiwa dibandingkan penetapan DPS yang mencapai 77.118 jiwa,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Kamis (19/4) siang.
Dia mengakui, penurunan jumlah pemilih dalam DPT tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya pemilih ganda, pemilih yang meninggal dunia, serta nama pemilih tidak dikenal masyarakat dan tidak berdomisili di desa tersebut.
”Dari penyisiran yang kita lakukan, penurunan jumlah pemilih tersebut paling banyak disebabkan oleh adanya pemilih ganda, dimana nama dan nomor induk kependudukan (NIK) sama,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, tutur dia, KPU Gumas akan tetap mengakomodir penggunaan hak pilihnya. Masyarakat tidak perlu khawatir, walaupun tidak terdaftar didalam DPT, mereka tetap boleh menggunakan hak pilihnya, selama sudah terdaftar dan memiliki surat keterangan (suket).
”Penetapan DPT ini kan hanya karena ketentuan. Tetapi bukan berarti kita tidak mengakomodir hak masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, akan tetap kita akomodir. Hanya saja mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan,” tuturnya.
Nantinya, tambah Stepenson, bagi masyarakat yang ingin mengetahui namanya terdaftar di DPT, mereka bisa mengeceknya secara online di laman info KPU.
”Di laman tersebut, masyarakat tinggal mengikuti petunjuknya saja. Semua sudah tersedia,” pungkasnya. (arm/fm)