SAMPIT – Muhammad Raffi alias Ajung (31) warga Jalan Ketapi I, Ketapang, Sampit diciduk polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu dan zenith (carnophen), Selasa (1/5) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, penangkapan berawal saat jajarannya melaksanakan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mencurigai seseorang yang diketahui bernama Ajung.
Rupanya, mengetahui kedatangan polisi, Ajung berusahan melarikan diri, namun gagal dan keburu dibekuk petugas. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Ajung, ditemukan barang bukti yakni delapan butir zenith, lima paket sabu, dan uang Rp 1.250.000.
"Masyarakat sekitar TKP resah dengan aktivitas pelaku, akhirnya masyarakat melapor kepada kami. Kemudian kami buktikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku sempat lakukan perlawanan saat ditangkap, bergulat dengan saya,” ujar Ronny dihubungi via telepon, kemarin (1/5).
Ronny menegaskan kepada Ajung dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Tersangka ini sudah setengah tahun ini menjadi bandar sabu dan zenith. Jika masyarakat Kotim khususnya Kota Sampit, bila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas," pinta Ronny. (sir/fm)