SAMPIT – Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meningkatkan pelayanan kunjungan tamu yang datang ke kantor tersebut. Setiap tamu diwajibkan lapor dan mengisi buku tamu.
”Petugas piket diwajibkan mengetahui pejabat atau pegawai siapa saja yang ada dan tidak ada di kantor. Jika ada tamu yang ingin berkunjung, langsung dapat diberikan informasi apakah pegawai yang ingin ditemui ada atau tidak di kantor,” ujar Sekda Kotim Halikinnor, Senin (14/5).
Menurutnya, penerapan pareturan tersebut baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir. Para tamu juga diberikan tempat duduk untuk menunggu. Sebelumnya, tamu dibiarkan berdiri di depan ruangan pegawai. Sistem tersebut tentunya akan lebih menghargai para tamu untuk menunggu, sehingga lebih memberikan kenyamanan kepada para tamu.
”Sebenarnya peraturan ini sudah ada sejak lama. Namun, baru diterapkan di Setda. Bahkan, beberapa dinas sudah menerapkan peraturan ini sejak lama. Semoga dengan adanya perubahan peraturan ini dapat lebih meningkatkan kenyamanan tamu berkunjung,” ujarnya.
Dia melanjutkan, tamu juga diminta untuk meninggalkan identitas pengenal dan ditukar dengan tanda pengenal tamu untuk dikenakan selama berada di dalam dalan kantor Setda Kotim. (dc/ign)