SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 17 Mei 2018 10:19
TEGAS..!! Rusak Satu Pohon, Wajib Ganti 35 Pohon
POHON PELINDUNG: DLH Sukamara saat memantau kondisi pohon pelindung jalan yang ditebang, belum lama tadi.(FAUZIANNUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Bagi warga Sukamara jangan coba-coba menebang atau merusak pohon pelindung jalan. Sebab, jika kedapatan melakukan penebangan maka akan dikenakan sanksi

wajib mengganti satu pohon minimal 35 batang pohon minimal sudah tinggi 1 meter dan diameter 3 centimeter.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara, Rendi Lesmana, saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang larangan merusak pohon perindang. Karena itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup tersebut. Bagi yang melanggar maka sanksi diberikan sesuai dengan jumlah dan besarnya pohon yang dirusak.

“Pohon-pohon yang ditanam seperti di pinggir jalan merupakan aset pemerintah daerah, sehingga perlu dijaga dan dipelihara. Fungsi pohon tidak hanya sekadar mengejar Adipura, tetapi lebih utama menjaga kelestarian lingkungan dan iklim,” ujar Rendi Lesmana, Rabu (16/5).

Pihaknya juga melakukan pemantauan lapangan dan melihat kondisi sejumlah pohon yang rusak akibat ditebang oleh masyarakat. Melalui Perbup yang akan sudah diberlakukan maka pelaku pengrusakan pohon bisa dikenakan sanksi harus mengganti.

“Misalnya pohon yang ditebang dengan diameter 30 centimeter, maka pelaku wajib mengganti minimal 35 batang pohon dengan ketinggian satu meter dan diameter 3 centimeter,” jelas Rendi.

Lantaran masih tahap sosialisasi, maka pihaknya masih memberikan teguran kepada warga yang menebang menebang pohon perindang pinggir jalan, sekaligus menyampaikan edaran dan Perbup yang akan diberlakukan.

“Boleh saja warga menebang pohon tetapi harus ada penggantinya sesuai dengan Perbup. Lebih baik pohon hanya dipangkas saja, jangan ditebang,” harapnya. (fzr/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers