SUKAMARA – Bagi warga Sukamara jangan coba-coba menebang atau merusak pohon pelindung jalan. Sebab, jika kedapatan melakukan penebangan maka akan dikenakan sanksi
wajib mengganti satu pohon minimal 35 batang pohon minimal sudah tinggi 1 meter dan diameter 3 centimeter.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara, Rendi Lesmana, saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang larangan merusak pohon perindang. Karena itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup tersebut. Bagi yang melanggar maka sanksi diberikan sesuai dengan jumlah dan besarnya pohon yang dirusak.
“Pohon-pohon yang ditanam seperti di pinggir jalan merupakan aset pemerintah daerah, sehingga perlu dijaga dan dipelihara. Fungsi pohon tidak hanya sekadar mengejar Adipura, tetapi lebih utama menjaga kelestarian lingkungan dan iklim,” ujar Rendi Lesmana, Rabu (16/5).
Pihaknya juga melakukan pemantauan lapangan dan melihat kondisi sejumlah pohon yang rusak akibat ditebang oleh masyarakat. Melalui Perbup yang akan sudah diberlakukan maka pelaku pengrusakan pohon bisa dikenakan sanksi harus mengganti.
“Misalnya pohon yang ditebang dengan diameter 30 centimeter, maka pelaku wajib mengganti minimal 35 batang pohon dengan ketinggian satu meter dan diameter 3 centimeter,” jelas Rendi.
Lantaran masih tahap sosialisasi, maka pihaknya masih memberikan teguran kepada warga yang menebang menebang pohon perindang pinggir jalan, sekaligus menyampaikan edaran dan Perbup yang akan diberlakukan.
“Boleh saja warga menebang pohon tetapi harus ada penggantinya sesuai dengan Perbup. Lebih baik pohon hanya dipangkas saja, jangan ditebang,” harapnya. (fzr/fm)