PANGKALAN BUN - Unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel) bersama Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah membekuk seorang sopir dan buruh yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, pada Rabu (16/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Arsel, AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, pelaku pertama adalah Maulana Ahmad (27) seorang buruh yang dibekuk di barakannya jalan Pancasila RT 21, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Sementara pelaku Dwi Marsono (29) dibekuk di baraknya jalan Kemuning Harum 1, RT 23, Kelurahan Madurejo.
Zanuar meneruskan, penggerebekan dan penggeledahan awalnya dilakukan terhadap Maulana Ahmad ketika tertangkap tangan sedang memakai sabu tersebut. Dari tersangka pertama ini polisi menemukan barang bukti 1 bong terbuat dari botol aqua yang masih terpasang pipet kaca dan masih ada kerak sabu.
“Kita amankan juga ponsel Xiaomi warna gold milik pelaku dan kita lakukan pengembangan langsung,” tambahnya.
Dilanjutkan Zanuar, setelah diinterogasi dan mengakui barang tersebut dari Dwi Marsono, kemudian pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 1,23 gram, bong terbuat dari kaca, 2 pak plastik kecil dan ponsel Samsung warna gold.
”Kedua pelaku sudah kita amankan dan keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (jok/gus)