PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berusaha keras mencegah kembalinya bisnis prostitusi di lokalisasi yang telah ditutup. Pemulangan para pekerja seks komersial ke daerah asal akan ditindaklanjuti dengan penjagaan ketat di bekas lokalisasi pelacuran selama dua bulan.
”Dalam waktu dua bulan ke depan Satpol PP memperketat pengawasan di bekas lokalisasi, barak, penginapan, hingga hotel. Ini untuk mempersempit ruang gerak kegiatan prostitusi,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Sabtu (19/5).
Pemkab Kobar telah memiliki data para PSK yang pernah beroperasi di tiga lokalisasi di Kobar, yakni di Dukuh Mola, Simpang Kodok, dan Sungai Pakit. Totalnya ada 250 pelacur.
“Kita sudah ada data lengkap tentang 250 orang wanita eks penghuni lokalisasi. Kita tinggal perketat razia saja,” tegasnya.
Penjagaan ketat akan melibatkan ketua RT. Mereka diminta lebih aktif lagi memantau penghuni barak atau rumah kontrakan di lingkungan masing masing. Jika ada penghuni yang mencurigakan, maka segera laporkan.
“Jika hasil patroli itu ternyata ditemukan para eks PSK yang telah dipulangkan dan kembali lagi ke Kobar sebagai PSK lagi, maka akan dipulangkan dengan paksa,” tegasnya.
Menurut Nurhidayah, Kobar telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang larangan praktik prostitusi. Apapun bentuk prostitusi, dilarang masuk Kabupaten Kobar.
“Kita sudah ada Perda Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam pasal 33 sudah jelas melarang adanya pekerja seks komersial atau kegiatan prostitusi. Selain itu juga akan ada sanksi bagi mereka yang menyuruh, membujuk/memaksa atau memfasilitasi orang lain untuk menjadi PSK,” tegasnya. (sla/yit)