PANGKALAN LADA – Satuan Tugas (Satgas) anti minuman keras (miras) Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial TA (40), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Pangkalan Lada, Kamis (24/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Satgas ini merupakan gabungan dari Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Kobar.
Warga tersebut diamankan setelah kedapatan menjual miras, terutama di saat bulan suci Ramadan ini. Barang bukti yang diamankan antar lain 1 plastik besar dengan isi 21 liter arak putih dan 5 botol arak putih dalam bentuk botol kemasan 600 ml.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja menyampaikan, kegiatan ini razia miras ini bertujuan menciptakan situasi kondusif, agar terhindar dari gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama selama bulan suci Ramadan.
Sementara itu, untuk pelaku penjualan miras yang diamankan tersebut, menurutnya akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang miras. Dan yang bersangkutan bisa dikenakan kurungan pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Triyono menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan setiap saat, untuk menjaga ketertiban di wilayah Bumi Marunting Batu Aji. Pasalnya, banyak penjual miras yang disinyalir masih menjual minuman haram tersebut secara sembunyi-sembunyi, di bulan suci Ramadan ini.
“Penjual miras akan menjalani sidang Tipiring di PN Pangkalan Bun, dan ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” tandasnya. (jok/gus)