SAMPIT - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi otak pelaku pencurian sawit di PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group Richard William (38) Warga Jalan Tjilik Riwut RT 9 RW 5 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
"Salinan putusannya baru kami terima Senin (4/1), setelah semuanya sudah ditandatangani yang bersangkutan akan segera dieksekusi," kata JPU Kejari Sampit Nala Arjhunto kepada Radar Sampit (5/1).
Meski demikian, Ketua LBH Gapta itu akan segera bebas mengingat pada putusan tingkat PT yang dikuatkan oleh MA itu pria yang melakukan perbuatannya di Desa Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu pada 11 Januari 2015 lalu itu akan segera bebas (selanjutnya baca di Radar Sampit). (co/tha)