SAMPIT –Ruslan Effendi kakek 61 tahun ini terlibat kasus pencurian sawit hanya demi uang Rp 100 ribu. Dihadapan JPU Kejari Sampit, kemarin (5/1), Warga Jalan Ir H Juanda XX, Kelurahan Ketapang mengaku tidak mengetahui sawit yang dia angkut itu milik perusahaan sawit PT Mustika Sembuluh I.
Hingga pada Kamis (12/11), sekitar pukul 13.15 WIB ditangkap oleh petugas tepatnya di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam waktu dekat tersangka tinggal tunggu ketuk palu hakim.
"Saya hanya ambil upah Rp 100 ribu sehari, rencana upah akan dikasih setelah satu minggu kerja namun baru sehari saya sudah ditangkap," kata ketika pelimpahan berkas tahap iI di Kejari Sampit selanjutnya baca Radar Sampit (co/tha)