SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 Juni 2018 16:36
Fantastis!!! Simpan 64,80 Gram Sabu, Didi Ditangkap Polisi
GELAR KASUS: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK didampingi Kabag Ops Kompol Boni Ariefianto saat jumpa pers gelar pengungkapan kasus narkoba, Kamis (7/6).(Fahry Ilhami Samosir/Radar Sampit)

SAMPIT – Didit Aprianto alias Didi, pria 32 tahun warga Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu, Baamang, Sampit diciduk polisi karena kedapatan memiliki, dan menyimpan belasan paket sabu-sabu, Rabu (6/6) dini hari 01.00 WIB.

Polisi yang dapat informasi DA menyimpan sabu, langsung bergerak ke tempat tinggal pelaku. Polisi melihat sepeda motor pelaku terparkir di depan, dan langsung mendobrak pintu rumah pelaku.

”Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu disaku celana sebelah kanan. Kami juga menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat gelar kasus di Mapolres Kotim, Kamis (7/6) siang.

Menurut Rommel, anggotanya menemukan beberapa barang bukti dari pelaku. di dalam kamar pelaku di dalam tas juga ditemukan 12 paket sabu siap edar (jual).

”Total keseluruhan paket sabu yang kami temukan sebanyak 14 paket. Dari 14 paket sabu itu, kemudian kami timbang dan hasil berat kotornya sekitar 64,80 gram,” ungkap Rommel.

Adapun dari pengakuan DA, bahwa dirinya membeli barang tersebut mulai dari pulau Jawa. Dia beli paket sabu sebanyak 1 ons sabu dengan harga Rp 90 juta. 1 ons sabu itu dikemas lagi beberapa paket berisi 5 gram, 3 gram, dan yang paling kecil 2 gram.

”DA ini merupakan bandar yang permainannya lumayan besar. Dari pengakuannya, dirinya baru saja melakukan bisnis sabu. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah dia memiliki jaringan lain atau tidak,” terang Rommel.

Selain 14 paket yang ditemukan, pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres Kotim juga telah menemukan beberapa barang bukti lainnya yakni satu timbangan digital warna hitam, satu handphone serta uang Rp 20 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.

”Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 20 miliar,” tegas Rommel. (sir/fm)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers