SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 14 Juni 2018 17:59
Polisi Ringkus Dua Calo Tiket

Puluhan Juta Uang dan Ratusan Scan KTP Dijadikan Barang Bukti

CALO TIKET: Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko saat rilis dua tersangka penipuan di Mapolres Kobar. Ratusan penumpang kapal menjadi korban. Uang tunai puluhan juta rupiah dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. (FOTO: SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat dan jajaran Direskrimum Polda Kalteng menangkap dua calo tiket di Pelabuhan Kumai. Uang puluhan juta dan ratusan scan KTP turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang meresahkan calon pemudik yang menggunakan moda transportasi kapal tersebut.

Dua pelaku calo tiket inisial T dan P alias I diketahui merupakan warga Kecamatan Kumai. ”Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini kami amankan dengan barang bukti uang tunai Rp 40 juta dan ratusan scan KTP dan perlengkapan pendukung lainnya," ungkap Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko di Mapolres Kobar, Rabu (13/6) malam.

Modus operandi yang dilakukan dua tersangka untuk memuluskan praktek percaloan ini sangat rapi. Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka T bertindak sebagai pengumpul KTP. Selanjutnya, dengan ratusan scan KTP itu, T membeli (tiket) kepada pihak operator pelayaran, dengan harga Rp 250 ribu per tiket.

”Setelah dapat tiket dijual lagi ke (inisial) P, dengan harga dua kali lipat, yakni Rp 500 ribu dan selanjutnya dijual pada para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket," kata Kapolda.

Sebagian besar yang menjadi korban dari calo tiket adalah karyawan perkebunan yang lokasinya jauh dari kota dan minim informasi, sehingga berapa pun harga yang ditawarkan calo, tetap akan mereka beli meski harga yang ditawarkan sangat tinggi.

”Karena butuh, calon penumpang tetap membelinya meski harus membayar dengan harga tinggi," katanya.

Kasus yang berhasil diungkap ini merupakan calo tiket untuk keberangkatan kapal pada Selasa (12/6). Anang Revandoko menambahkan, tersangka yang diamankan merupakan pertama kalinya berhasil diungkap tahun ini.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, sekaligus sebagai peringatan keras agar praktek percaloan bisa dihilangkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. (sla/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers