SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 14 Juni 2018 17:59
Polisi Ringkus Dua Calo Tiket

Puluhan Juta Uang dan Ratusan Scan KTP Dijadikan Barang Bukti

CALO TIKET: Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko saat rilis dua tersangka penipuan di Mapolres Kobar. Ratusan penumpang kapal menjadi korban. Uang tunai puluhan juta rupiah dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. (FOTO: SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat dan jajaran Direskrimum Polda Kalteng menangkap dua calo tiket di Pelabuhan Kumai. Uang puluhan juta dan ratusan scan KTP turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang meresahkan calon pemudik yang menggunakan moda transportasi kapal tersebut.

Dua pelaku calo tiket inisial T dan P alias I diketahui merupakan warga Kecamatan Kumai. ”Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini kami amankan dengan barang bukti uang tunai Rp 40 juta dan ratusan scan KTP dan perlengkapan pendukung lainnya," ungkap Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko di Mapolres Kobar, Rabu (13/6) malam.

Modus operandi yang dilakukan dua tersangka untuk memuluskan praktek percaloan ini sangat rapi. Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka T bertindak sebagai pengumpul KTP. Selanjutnya, dengan ratusan scan KTP itu, T membeli (tiket) kepada pihak operator pelayaran, dengan harga Rp 250 ribu per tiket.

”Setelah dapat tiket dijual lagi ke (inisial) P, dengan harga dua kali lipat, yakni Rp 500 ribu dan selanjutnya dijual pada para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket," kata Kapolda.

Sebagian besar yang menjadi korban dari calo tiket adalah karyawan perkebunan yang lokasinya jauh dari kota dan minim informasi, sehingga berapa pun harga yang ditawarkan calo, tetap akan mereka beli meski harga yang ditawarkan sangat tinggi.

”Karena butuh, calon penumpang tetap membelinya meski harus membayar dengan harga tinggi," katanya.

Kasus yang berhasil diungkap ini merupakan calo tiket untuk keberangkatan kapal pada Selasa (12/6). Anang Revandoko menambahkan, tersangka yang diamankan merupakan pertama kalinya berhasil diungkap tahun ini.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, sekaligus sebagai peringatan keras agar praktek percaloan bisa dihilangkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. (sla/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers